Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu hari ini (28/3/2026). Bagaimana tanggapan dari para platform yang diwajibkan mematuhinya?
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk menerapkan mekanisme pembatasan usia serta memastikan anak-anak tidak memiliki akses penuh ke media sosial sebelum mencapai usia yang ditentukan.
Platform digital yang masuk dalam tahap awal penerapan aturan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi dibatasi atau dinonaktifkan sesuai ketentuan. Dirangkum detikINET, berikut beberapa tanggapan dari platform terkait:
YouTube
YouTube sepertinya belum akan menerapkan aturan PP Tunas secara penuh. "Kami percaya bahwa anak-anak layak mendapatkan ruang untuk belajar, tumbuh, dan bereksplorasi secara aman di dunia daring. Selama lebih dari satu dekade, Google dan YouTube telah berinvestasi dalam berbagai teknologi dan sistem perlindungan yang menjaga keamanan generasi muda di dalam dunia digital, bukan membatasi mereka dari dunia tersebut," sebut YouTube.
"Itulah sebabnya kami selaras dengan tujuan Pemerintah Indonesia dalam PP Tunas, dan mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko (risk-based self-assessment) yang diusungnya. Pendekatan ini memberikan insentif untuk terciptanya fitur perlindungan terintegrasi serta pengalaman digital yang sesuai dengan usia bagi kaum muda, daripada menerapkan pelarangan secara menyeluruh," tambah mereka.
Menurut YouTube, pendekatan itu terbukti efektif bagi keluarga di Indonesia di mana 92% orang tua yang menggunakan fitur pengawasan setuju fitur-fitur ini menghadirkan lingkungan digital lebih aman dan terkontrol. "Pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan membuat kaum muda yang mengakses YouTube kehilangan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, serta fitur keamanan yang telah kami integrasikan ke dalam akun yang diawasi," sebut mereka.
Di sisi lain, YouTube disebut sebagai salah satu pilar pembelajaran digital di Indonesia. Platform ini dinilai berperan besar dalam memperluas akses pendidikan, terutama bagi siswa di daerah terpencil.
Meta
Meta, induk Facebook dan Instagram, juga menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan pemerintah. Perusahaan menyebut akan terus berdiskusi dengan Komdigi dalam beberapa bulan ke depan, termasuk mengenai penilaian mandiri berbasis risiko dan akan mempersiapkan untuk hasil akhirnya.
Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik, Indonesia dan Filipina, Meta mengatakan bahwa sejak peraturan ini disahkan tahun lalu, pihaknya sudah meluncurkan Akun Remaja untuk Instagram dan Facebook di Indonesia sebagai bagian dari komitmen terhadap keamanan remaja.
"Akun Remaja menghadirkan pengalaman Facebook dan Instagram yang dirancang ulang untuk remaja, dan mencakup perlindungan yang terintegrasi untuk mengatasi kekhawatiran utama para orang tua, termasuk dengan siapa remaja berinteraksi secara daring, konten apa saja yang mereka lihat, serta apakah waktu mereka digunakan secara produktif. Semua pengalaman ini diaktifkan secara otomatis," kata Berni kepada CNN Indonesia.
"Kami telah menempatkan puluhan juta remaja Indonesia di Facebook dan Instagram ke dalam Akun Remaja, yang kami yakini memberikan pengalaman berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam PP Tunas. Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada orang tua dan wali agar mereka mengetahui tentang Akun Remaja dan fitur-fitur keamanan yang tersedia," tuturnya menambahkan.
Simak Video "Video Top 5: Tom Holland-Zendaya Menikah hingga Komdigi Batasi Medsos Anak"
(fyk/afr)