Jakarta -
Komdigi menjatuhkan sanksi kepada Google karena YouTube belum mematuhi PP Tunas tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, setiap penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global, wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Dalam kesempatan tersebut, Komdigi juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap berbagai platform digital, khususnya yang memiliki akses luas terhadap pengguna anak. YouTube sebagai salah satu platform berbagi video terbesar dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan konten yang beredar sesuai dengan prinsip perlindungan anak. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Penerapan PP Tunas sendiri menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola ruang digital, terutama dalam menghadapi tantangan konten yang berpotensi berdampak negatif bagi anak. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat lebih serius dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak di dunia digital. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian