Langgar PP Tunas, Google Kena Sanksi dari Komdigi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (tengah) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penerapan PP Tunas di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital menjatuhkan sanksi kepada Google setelah platform YouTube belum mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, setiap penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global, wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (tengah) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penerapan PP Tunas di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital menjatuhkan sanksi kepada Google setelah platform YouTube belum mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Dalam kesempatan tersebut, Komdigi juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap berbagai platform digital, khususnya yang memiliki akses luas terhadap pengguna anak. YouTube sebagai salah satu platform berbagi video terbesar dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan konten yang beredar sesuai dengan prinsip perlindungan anak. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (tengah) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penerapan PP Tunas di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital menjatuhkan sanksi kepada Google setelah platform YouTube belum mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Penerapan PP Tunas sendiri menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola ruang digital, terutama dalam menghadapi tantangan konten yang berpotensi berdampak negatif bagi anak. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat lebih serius dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak di dunia digital. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, setiap penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global, wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Dalam kesempatan tersebut, Komdigi juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap berbagai platform digital, khususnya yang memiliki akses luas terhadap pengguna anak. YouTube sebagai salah satu platform berbagi video terbesar dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan konten yang beredar sesuai dengan prinsip perlindungan anak. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Penerapan PP Tunas sendiri menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola ruang digital, terutama dalam menghadapi tantangan konten yang berpotensi berdampak negatif bagi anak. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat lebih serius dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak di dunia digital. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian