Kebijakan pembatasan pengguna di bawah 16 tahun ke ruang digital yang diterapkan Pemerintah Indonesia jadi sorotan pemberitaan media asing.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada 28 Maret 2026. Aturan ini bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Berdasarkan pemantauan detikINET, Senin (30/3/2026) media asal Singapura, yakni Channel News Asia memberitakan "Indonesia starts implementing social media restrictions for children under 16". Ada pula AP News yang menyertakan sudut pandang serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Deutsche Welle (DW) dengan judul tegas "Indonesia rolls out social band for under-16s". Begitu juga pemberitaan France24 melalui artikel "Indonesia begins enforcing social band for children under-16s".
Selain itu, Reuters turut memberitakan dengan sudut pandang dari sisi yang terkena aturan ini melalui "Indonesia's social media curbs for under 16s take set to start, few know how they work".
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan aturan penundaan akses bagi anak-anak di bawah umur sebagai langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3).
Komdigi telah menetapkan delapan platform sebagai layanan digital berisiko tinggi bagi anak. Daftar tersebut meliputi YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox.
Kategori berisiko tinggi merujuk pada platform yang memiliki tingkat interaksi sosial terbuka, distribusi konten secara luas, serta potensi paparan risiko bagi anak, seperti konten tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing, hingga kemungkinan eksploitasi digital.
Berdasarkan evaluasi pemerintah hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, sejumlah platform disebut telah menunjukkan tingkat kepatuhan yang berbeda-beda. Meutya menyebut dua platform yang dinilai paling kooperatif dalam memenuhi ketentuan PP Tunas adalah platform X dan Bigo Live.
Platform X, dikatakan Meutya, telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan tersebut juga telah dimasukkan ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas mereka.
"Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok," ucapnya.
Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+.
Selain itu, Bigo Live melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.
Disampaikan Menkomdigi, ada dua platform lain, yakni Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox disebut tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline. Sedangkan TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya.
(agt/fay)

