Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sarwoto Atmosutarno, menyambut positif langkah pemerintah menerbitkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Sarwoto, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 tersebut merupakan inisiatif penting untuk melindungi anak di ruang digital sekaligus mendorong interaksi sosial yang lebih sehat di lingkungan keluarga.
"Kita menyambut baik inisiatif pemerintah untuk melindungi anak di bawah 16 tahun di ruang digital dan mendorong interaksi sosial yang lebih sehat melalui interaksi keluarga langsung tanpa gawai," ujar Sarwoto kepada detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai dampak kebijakan tersebut terhadap sektor ekonomi digital, khususnya operator telekomunikasi dan platform digital, kemungkinan belum akan terasa dalam waktu dekat.
Sarwoto menjelaskan, operator dan platform terlebih dahulu perlu menyepakati langkah moderasi pada level sistem. Salah satunya melalui pengaturan format data yang memungkinkan pembatasan aktivitas kirim dan terima data pada arsitektur jaringan operator.
Selain itu, sistem juga perlu memiliki mekanisme pendeteksian usia pengguna. Variabel tersebut dapat memanfaatkan data formal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), maupun pendekatan informal melalui identifikasi pengguna sebenarnya.
"Variabel deteksi umur formal dan informal perlu dibuat algoritme pembatasan ke sistem jaringan infrastrukturnya," jelasnya.
Di sisi lain, pada level aplikasi, sistem moderasi juga harus terhubung antar platform untuk memastikan pembatasan usia 16 tahun dapat diterapkan secara konsisten di berbagai layanan digital.
Menurut Sarwoto, standar teknis tersebut perlu disepakati bersama antara operator, platform, dan regulator agar dapat menghasilkan laporan yang terukur sebagai indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) terkait pembatasan usia pengguna.
Ia memperkirakan dampak ekonomi dari kebijakan tersebut baru bisa dipantau setelah sistem berjalan dan indikator kinerja tersedia, setidaknya dalam waktu sekitar satu tahun.
Dari sisi operator telekomunikasi, Sarwoto menilai dampaknya juga relatif terbatas. Pasalnya, lebih dari 90% pelanggan layanan seluler di Indonesia menggunakan skema prabayar.
"Karena lebih dari 90% pelanggan operator adalah prepaid, maka kinerja ARPU operator kemungkinan tidak banyak terpengaruh," ungkapnya.
Sementara itu, pada level penyedia konten digital, dampak kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada siapa yang mengambil keputusan pembelian layanan atau konten digital, apakah orang dewasa atau anak di bawah usia 16 tahun.
Sarwoto menambahkan bahwa sosialisasi kebijakan masih menjadi pekerjaan rumah bersama bagi regulator, pelaku industri, serta masyarakat agar tujuan perlindungan anak di ruang digital dapat tercapai secara efektif.
"Sosialisasi masih akan terus menjadi pekerjaan rumah regulator, provider, dan masyarakat untuk tujuan baik ini," kata dia
(agt/fay)

