Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah, Komdigi Jamin Data Aman

Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah, Komdigi Jamin Data Aman


Agus Tri Haryanto - detikInet

Ilustrasi Registrasi SIM Card Biometrik
Ilustrasi Registrasi SIM Card Biometrik pakai pengenalan wajah atau face recognition. Foto: detikINET
Jakarta -

Tidak lagi menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) untuk mengaktifkan SIM card prabayar, namun data yang digunakan akan lebih tinggi lagi akurasinya, yakni data biometrik pengenalan wajah atau face recognition. Bagaimana dengan keamanan data biometrik untuk aktivasi nomor HP?

Bukan tanpa sebab kekhawatiran tersebut muncul. Rentetan kebocoran data yang terjadi di Indonesia turut menjadi perhatian, apalagi data biometrik merupakan level teratas dibandingkan data lainnya.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, dalam aturan pendaftaran nomor HP baru pakai pengenalan wajah ini bahwa datanya tidak disimpan di operator seluler, melainkan ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Tidak ada operator seluler yang simpan data ya. Data bapak, ibu, kalau melakukan (verifikasi) biometrik, data kependudukan itu yang berhak (simpan) hanya Dukcapil, bukan operator seluler," ujar Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

"Tidak ada (data) wajah bapak, ibu, yang disimpan di operator seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah, kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokan. Lalu, Dukcapil merespon dengan mengatakan sesuai atau tidak," kata Edwin menambahkan.

Kewajiban registrasi data biometrik menggunakan wajah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan registrasi SIM card biometrik ini berlaku 1 Juli 2026.

Regulasi tersebut ditujukan kepada pelanggan seluler prabayar yang akan mengaktifkan nomor baru. Sedangkan, untuk pelanggan pascabayar tidak diwajibkan karena proses validasinya telah menyeluruh sejak awal saat berlangganan.

Adapun, untuk pelanggan seluler di bawah umur yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), Komdigi mengungkapkan pendaftarannya menggunakan data orangtua atau wali.

Sama seperti registrasi SIM card sebelumnya yang menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga, batas nomor HP yang dimiliki itu maksimal tiga nomor untuk masing-masing operator. Dengan demikian secara keseluruhan ada sembilan nomor HP.

Untuk pendaftaran nomor seluler memakai data pengenalan wajah ini dapat dilakukan di gerai operator seluler atau bisa secara online di tiap provider. Ketika aturan ini berlaku, Komdigi meyakini dapat melayani pendaftaran 300 ribu nomor HP baru per harinya.

"Nah, untuk 300 ribu (registrasi) ini, saya kira operator seluler sudah siap untuk menghadapi 300 ribu kesiapan sistemnya," kata Edwin.




(agt/agt)






Hide Ads