Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Tak Cukup Blokir Situs, Pemerintah Bidik 'Leher' Ekosistem Judol

Tak Cukup Blokir Situs, Pemerintah Bidik 'Leher' Ekosistem Judol


Agus Tri Haryanto - detikInet

ilustrasi situs judi online yang masih bisa dibuka.
Tak Cukup Blokir Situs, Pemerintah Bidik 'Leher' Ekosistem Judol. Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online (judol) tidak cukup hanya dengan memblokir situs.

Pemerintah kini fokus memutus aliran dana dengan menyasar rekening-rekening penampung yang disebut sebagai "leher" ekosistem judi online.

"Pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung," ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikannya bahwa rekening penampung menjadi titik paling vital karena seluruh transaksi perjudian online bermuara pada rekening tersebut.

Komdigi mencatat telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait judi online kepada OJK. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses verifikasi atau cleansing, dengan tingkat keberhasilan sekitar 88,5%.

ADVERTISEMENT

Meutya mengapresiasi peran OJK dan industri perbankan dalam memutus aliran dana sindikat judi online. Namun, ia meminta perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) agar rekening mencurigakan dapat dideteksi sejak awal.

Ia mengungkapkan masih banyak sindikat yang memanfaatkan masyarakat dengan imbalan Rp100 ribu hingga Rp500 ribu untuk membuka rekening yang kemudian digunakan sebagai rekening penampung transaksi judi online.

"Kalau KYC diperkuat sampai ke daerah dan gerai-gerai perbankan, praktik ternak rekening bisa dideteksi lebih dini," kata Meutya.

Mekomdigi mengatakan kolaborasi antara Komdigi, OJK, perbankan, Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum diperlukan agar pemberantasan judi online tidak hanya memutus akses ke situs, tetapi juga menghentikan transaksi keuangan dan menindak pelaku secara menyeluruh.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutus akses terhadap lebih dari 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online (judol) sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.

"Percepatan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dengan sinergi dan soliditas," pungkasnya.



(agt/fyk)




Hide Ads