Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap modus baru yang digunakan pelaku judi online untuk mempromosikan situs ilegal, yakni membanjiri kolom komentar akun-akun media sosial dengan jumlah pengikut dan interaksi tinggi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementeria Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pelaku sengaja menyasar akun-akun besar yang tidak memantau kolom komentar secara terus-menerus sehingga ribuan komentar promosi dapat tersebar dalam waktu singkat sebelum akhirnya dihapus oleh pengelola akun.
"Yang kami lihat, mereka memilih akun-akun besar yang dalam pantauan mereka tidak dimonitor oleh admin secara terus-menerus. Mereka kemudian secara serentak melakukan spamming di kolom komentar sehingga penyebarannya begitu masif. Ketika admin sadar, barulah komentar-komentar tersebut dihapus," kata Alexander di Jakarta, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komdigi mencatat selama periode 1-28 Juni 2026 telah menangani 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online di berbagai platform digital. Mayoritas temuan masih berasal dari situs web, disusul layanan berbagi file (file sharing), kemudian platform media sosial.
Alexander merinci, dari total penindakan tersebut, sebanyak 11.279 konten ditemukan di situs web. Temuan berikutnya berasal dari layanan file sharing, kemudian YouTube sebanyak 4.579 konten, platform Meta yang mencakup Facebook dan Instagram sebanyak 4.549 konten, serta X sebanyak 622 konten.
Disampaikannya, tingginya jumlah situs judi online menunjukkan pelaku terus membangun situs baru setiap kali pemerintah melakukan pemblokiran.
"Dengan gencarnya kita melakukan penutupan situs, promosi mereka juga semakin gencar. Ketika satu situs ditutup, mereka membuat situs baru dan membutuhkan promosi agar kembali menjangkau calon pengguna," ujarnya.
Lebih lanjut Alexander menuturkan, pelaku mengubah strategi promosi dengan memanfaatkan akun-akun media sosial yang memiliki jangkauan luas. Kolom komentar dijadikan sarana untuk menyebarkan tautan maupun ajakan bermain judi online secara masif melalui jaringan akun bodong.
"Ini yang kemudian kita lihat sebagai pergeseran modus. Mereka memanfaatkan akun-akun yang interaksinya sangat besar dengan melakukan spamming di kolom komentar. Ini menjadi bentuk modus baru yang membutuhkan kewaspadaan kita semua," katanya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan komentar yang mempromosikan judi online agar dapat segera dilakukan penanganan.
"Kami berharap masyarakat tidak berinteraksi dengan komentar-komentar promosi judi online tersebut. Jika menemukannya, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindak," ujarnya.
Alexander mengingatkan bahwa praktik perjudian, baik secara konvensional maupun melalui internet, tetap merupakan tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita tetap dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Apa pun model permainannya, baik judi darat maupun judi online, tetap merupakan perbuatan pidana. Karena itu masyarakat kami imbau untuk menghindari judi online dan tidak berinteraksi dengan komentar-komentar spam yang beredar di media sosial," pungkas Alexander.
(agt/agt)
