Dengan berakhirnya masa sanggah dan tidak ada yang menyanggah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan pemenang lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz.
Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz menyatakan hingga batas akhir penyampaian sanggahan pada Selasa (14/7) pukul 15.00 WIB tidak ada satu pun peserta yang mengajukan keberatan atas hasil seleksi.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan Berita Acara Hasil Seleksi sebelum Menteri Komunikasi dan Digital secara resmi menetapkan pemenang. Penetapan tersebut nantinya bersifat final dan mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar perusahaan yang memenangkan seleksi spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz:
Pemenang Pita Frekuensi 700 MHz
1. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk
Peringkat: 1
Blok frekuensi: 30 MHz (2x15 MHz)
Harga penawaran: Rp35,34 miliar per MHz
Total nilai penawaran: Rp1,0602 triliun
2. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
Peringkat: 2
Blok frekuensi: 20 MHz (2x10 MHz)
Harga penawaran: Rp32,125 miliar per MHz
Total nilai penawaran: Rp642,5 miliar
3. PT Indosat Tbk
Peringkat: 3
Blok frekuensi: 20 MHz (2x10 MHz)
Harga penawaran: Rp25,374 miliar per MHz
Total nilai penawaran: Rp507,48 miliar
Pemenang Pita Frekuensi 2,6 GHz
1. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
Peringkat: 1
Blok frekuensi: 80 MHz
Harga penawaran: Rp6,823 miliar per MHz
Total nilai penawaran: Rp545,84 miliar
2. PT Indosat Tbk
Peringkat: 2
Blok frekuensi: 60 MHz
Harga penawaran: Rp6,2 miliar per MHz
Total nilai penawaran: Rp372 miliar
3. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk
Peringkat: 3
Blok frekuensi: 50 MHz
Harga penawaran: Rp4,632 miliar per MHz
Total nilai penawaran: Rp231,6 miliar
Secara keseluruhan, hasil seleksi menunjukkan ketiga operator seluler nasional sama-sama memperoleh tambahan spektrum. Namun, XLSmart menjadi pemenang terbesar di pita 700 MHz, sementara Telkomsel mengamankan alokasi terbesar pada pita 2,6 GHz.
Komdigi menyatakan proses seleksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi, memperluas akses internet broadband, serta mempercepat transformasi digital di Indonesia.
Setelah ditetapkan secara resmi oleh Menteri Komunikasi dan Digital, para pemenang akan melanjutkan proses pemanfaatan spektrum sesuai ketentuan yang berlaku.

