Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Registrasi Nomor HP Rekam Wajah, Komdigi Akui Aturan Lama Banyak Celah

Registrasi Nomor HP Rekam Wajah, Komdigi Akui Aturan Lama Banyak Celah


Agus Tri Haryanto - detikInet

Registrasi SIM card biometrik menggunakan data pengenalan wajah bagi nomor HP baru akan diterapkan pada 1 Juli 2026.
Registrasi SIM card biometrik menggunakan data pengenalan wajah bagi nomor HP baru akan diterapkan pada 1 Juli 2026. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui bahwa proses registrasi nomor HP sebelumnya punya celah yang bikin penipuan berbasis seluler masih terjadi. Hal itu yang mendasari pemerintah untuk memperketatnya dengan menambah data pengenalan wajah atau face recognition.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, registrasi SIM card prabayar sebelumnya diberlakukan pada 10 tahun lalu memanfaatkan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) saat akan mengaktivasi nomor seluler.

"Tapi, dalam perkembangannya ternyata ini memang tidak bisa dipercaya 100% karena banyak sekali kita temukan kasus-kasus, di mana seperti aktivasi SIM card dengan menggunakan KTP atau nomor kartu keluarga yang didapat secara ilegal," ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Edwin menjelaskan, dampak dari aktivasi nomor HP yang bersumber dari data ilegal membuat nomor yang beredar tidak terpercaya.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, sejak tahun lalu kita sudah melakukan studi penggunaan biometrik ini. Setiap aktivasi SIM card baru itu diwajibkan menggunakan biometrik face recognition atau pengenalan wajah. Ini untuk apa? untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi," tutur Edwin.

Edwin mengatakan pendaftaran nomor HP pakai pengenalan wajah bukan teknologi baru. Akan tetapi, Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah diterapkan di sejumlah negara, seperti Vietnam, Tailan, Korea Selatan, dan sejumlah negara di Afrika.

Diketahui bahwa kewajiban penggunaan data biometrik menggunakan wajah pengguna ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Dalam periode uji sejak awal Januari 2026, Edwin menjelaskan dalam peninjauan yang dilakukannya proses registrasi biometrik sebanyak 1,7 juta kali dan diklaim berjalan dengan lancar. Bahkan, disebutkan mulai pendaftaran hingga nomor HP aktif prosesnya sekitar satu menit.

Ia juga mengatakan, kesiapan sistem dari operator seluler yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XLSmart sudah dinyatakan siap mengimplementasikan registrasi nomor HP pakai pengenalan wajah.

"Ini membuat kita yakin bahwa untuk registrasi SIM card biometrik sudah bisa dimulai efektif secara nasional, tidak ada kelonggaran, per 1 Juli 2026," pungkasnya.




(agt/agt)






Hide Ads
LIVE