Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan registrasi SIM card menggunakan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) berlaku untuk nomor HP baru. Bagaimana dengan pelanggan seluler eksisting dan anak di bawah 17 tahun?
Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, untuk pelanggan seluler lama diberlakukan secara sukarela. Artinya, tidak diwajibkan untuk saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"1 Juli 2026 berlaku untuk semuanya, pelanggan eksisting sifatnya masih voluntary," ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Diketahui bahwa kewajiban penggunaan data biometrik menggunakan wajah pengguna ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan ini ditujukan kepada nomor seluler prabayar, sedangkan pascabayar tidak diwajibkan karena proses validasinya telah menyeluruh sejak awal saat pengguna mulai berlangganan.
Adapun untuk pelanggan seluler di bawah umur yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), Komdigi mengungkapkan pendaftarannya menggunakan data orangtua atau wali.
"Untuk anak di bawah 17 tahun memang belum ada datanya di Dukcapil, tapi semuanya ada bimbingannya. Nah, ini kita bisa bantu lewat orang tuanya, kalau yang panti asuhan bisa pakai wali, itu bisa," ungkap Edwin.
Sama seperti registrasi SIM card sebelumnya yang menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga, batas nomor HP yang dimiliki itu maksimal tiga nomor untuk masing-masing operator. Dengan demikian secara keseluruhan ada sembilan nomor HP.
Untuk pendaftaran nomor seluler memakai data pengenalan wajah ini dapat dilakukan di gerai operator seluler atau bisa secara online di tiap provider.
(agt/agt)

