Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Menkomdigi Sorot Medsos Bandel Soal Anak di Bawah 16

Menkomdigi Sorot Medsos Bandel Soal Anak di Bawah 16


Agus Tri Haryanto - detikInet

Ilustrasi Media Sosial
Menkomdigi Sorot Medsos Bandel Soal Anak di Bawah 16 Foto: Getty Images/iStockphoto/Kar-Tr
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti masih adanya sejumlah platform digital yang belum sepenuhnya mematuhi aturan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Menurut Meutya, hingga satu hari sebelum implementasi aturan, baru sebagian platform yang menunjukkan kepatuhan penuh. Pemerintah pun terus memantau perkembangan dan meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik segera menyesuaikan kebijakan mereka.

"Ada dua yang kooperatif penuh, ada dua yang kooperatif sebagian. Ini kabar baiknya. Namun demikian masih ada beberapa platform yang sampai malam ini kita masih melihat perkembangannya," ujar Meutya, Jumat malam (28/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Baru Dua Platform Patuh Penuh

Menkomdigi menyebut dua platform yang telah menyatakan komitmen penuh adalah X dan Bigo Live. Keduanya telah melakukan penyesuaian kebijakan untuk membatasi akses pengguna di bawah umur sesuai aturan pemerintah.

Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Selain itu, X juga berkomitmen melakukan identifikasi serta penonaktifan akun yang terindikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia tersebut.

Sementara itu, Bigo Live bahkan menetapkan batas usia minimum lebih tinggi, yakni 18 tahun. Platform ini juga mengimplementasikan sistem moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan verifikasi manual untuk mengawasi aktivitas pengguna.

Selain dua platform tersebut, Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian.

Roblox saat ini tengah menyiapkan penyesuaian fitur khusus bagi pengguna di bawah usia 13 tahun, termasuk pembatasan aktivitas permainan secara offline. Sementara TikTok disebut akan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

TikTok juga berencana merilis peta jalan operasional terkait pengelolaan akun untuk pengguna berusia 14 hingga 15 tahun sebagai bagian dari upaya penyesuaian kebijakan.

Sebelumnya, Komdigi telah menetapkan delapan platform sebagai layanan digital berisiko tinggi bagi anak. Daftar tersebut meliputi YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox.

Kategori berisiko tinggi merujuk pada platform yang memiliki tingkat interaksi sosial terbuka, distribusi konten secara luas, serta potensi paparan risiko bagi anak, seperti konten tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing, hingga kemungkinan eksploitasi digital.

Semua Platform Wajib Patuh

Meutya menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional, terutama terkait pelindungan anak di ruang digital. Ia juga menyoroti sejumlah platform global sebenarnya telah mematuhi aturan serupa di negara lain, seperti Australia.

"Anak di Indonesia sama berharganya dengan anak di Australia atau negara lain. Jadi tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam pelindungan anak di ruang digital," tegasnya.

Pemerintah pun meminta platform yang belum sepenuhnya patuh agar segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh.

"Bagi platform yang belum melakukan kepatuhan penuh, kami meminta untuk segera memenuhi kewajiban tersebut karena anak di mana pun nilainya sama berharganya," tandas Meutya.




(agt/afr)






Hide Ads
LIVE