Kondisi kualitas udara di Kota Bandung masih perlu menjadi perhatian serius. Hasil penelitian terbaru menunjukkan kadar partikel halus PM2.5 di Bandung masih berada di atas ambang batas tahunan yang ditetapkan pemerintah.
Fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan memantau polusi udara selama satu tahun, dari Juni 2022 hingga Mei 2023.
Tim peneliti di kelompok riset Metode Analitik Nuklir (MAN) Pusat Riset Teknologi Analisis Berkas Nuklir (PRTABN) Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN), melakukan pemantauan kualitas udara di kawasan Tamansari, Bandung, berbasis sensor PurpleAir (PA-II) yang dibandingkan dengan alat referensi standar pemantauan udara berbasis filter, Super Speciation Air Sampling System (SuperSASS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peneliti Ahli Muda PRTABN, Feni Fernita Nurhaini, menjelaskan hasil pengukuran menunjukkan rata-rata konsentrasi PM2.5 di kota Bandung selama periode sampling mencapai 31,51 Β΅g/mΒ³ menggunakan SuperSASS, sedangkan dengan PurpleAir mencapai 39,04 Β΅g/mΒ³. Angka tersebut melebihi batas rata-rata tahunan pemerintah Indonesia, yaitu 15 Β΅g/mΒ³.
"PM2.5 merupakan partikel udara berukuran sangat kecil yang berbahaya bagi kesehatan. Karena ukurannya halus, partikel ini dapat masuk ke paru-paru bahkan ke aliran darah. Paparan polusi PM2.5 dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko penyakit pernapasan, gangguan jantung, hingga kematian dini. Oleh karena itu, kualitas udara di kawasan perkotaan perlu dipantau secara serius, terutama di wilayah dengan aktivitas masyarakat yang padat," ungkapnya dikutip detikINET dari keterangan tertulis BRIN, Senin (25/5/2026).
Penelitian ini juga menemukan pola waktu meningkatnya polusi udara di Bandung-Tamansari. Konsentrasi PM2.5 tercatat paling tinggi pada pagi hari pukul 06.00 hingga 08.00, kemudian kembali meningkat pada malam hari pukul 18.00 hingga 23.00. Waktu tersebut bertepatan dengan jam sibuk saat masyarakat berangkat kerja, sekolah, dan pulang beraktivitas.
"Pada pagi dan malam hari, emisi kendaraan cukup tinggi. Selain itu, kondisi udara yang lebih stabil membuat polutan lebih mudah tertahan di sekitar permukaan," kata Feni.
Selain faktor waktu, musim juga mempengaruhi kadar polusi udara. Saat musim kemarau, konsentrasi PM2.5 di Bandung cenderung meningkat. Sebaliknya, pada musim hujan kadar polusi menurun karena partikel di udara terbantu turun bersama air hujan.
Berdasarkan hasil penelitian, periode dengan konsentrasi PM2.5 tertinggi terjadi pada Juli dan Agustus 2022, sedangkan nilai terendah tercatat pada Januari dan Februari 2023 saat curah hujan lebih tinggi.
Tim peneliti berharap penelitian ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pengendalian polusi udara. Kebijakan tersebut antara lain mendorong penggunaan transportasi umum, pengurangan pembakaran sampah, penghijauan kota, serta pemantauan kualitas udara di lebih banyak titik.
"Jika tidak ditangani sejak dini, polusi udara berisiko terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah kendaraan, populasi penduduk dan aktivitas perkotaan," pungkas Feni.
(agt/hps)

