Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
YouTube Batasi Pengguna Anak di RI, Bagaimana Nasib YouTube Kids?

YouTube Batasi Pengguna Anak di RI, Bagaimana Nasib YouTube Kids?


Agus Tri Haryanto - detikInet

baby cute boy playing games on a tablet or smartphone and watching cartoons.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Anawat_s
Jakarta -

YouTube menjadi platform digital terbaru menyatakan kepatuhan terhadap aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun. Lantas, bagaimana nasib YouTube Kids?

Sebagai informasi, YouTube Kids dikembangkan YouTube khusus untuk anak-anak yang dirancang lebih aman, edukatif, dan ramah keluarga. Dengan diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), YouTube Kids berpotensi tidak bisa diakses lagi.

Namun ternyata, masa depan YouTube Kids dipastikan tetap aman di tengah komitmen YouTube untuk mematuhi aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk aplikasi khusus anak tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menjelaskan bahwa YouTube Kids dirancang sebagai platform terpisah dari aplikasi utama YouTube. Menurutnya, perbedaan mendasar terletak pada segmentasi pengguna hingga mekanisme akses.

"Untuk YouTube Kids itu sebenarnya bagian dari ekosistem YouTube, tapi juga aplikasi yang terpisah. Tujuan penggunanya berbeda dan bahkan tidak membutuhkan akun, jadi itu berbeda dari aplikasi utama YouTube," ujar Danny dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pendekatan pemerintah memang difokuskan pada platform utama, bukan pada layanan yang sejak awal dirancang khusus untuk anak-anak.

Meutya tidak mengatakan dengan tegas terkait nasib YouTube Kids dengan penerapan aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun. Ia hanya menyebutkan YouTube dan YouTube Kids merupakan dua platform berbeda.

"Ini karena aplikasinya terpisah sama sekali. Beda dengan platform lain yang aplikasinya itu satu kesatuan atau satu bagian, sehingga pengawasannya lebih mudah. Maka yang kita kenakan memang adalah YouTube-nya, tidak kepada YouTube Kids," jelas Meutya.

Komdigi telah memasukkan delapan platform digital yang dikategorikan sebagai layanan digital berisiko tinggi terhadap anak di bawah umur, yaitu YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Dari delapan platform digital, tinggal Roblox yang belum sepenuhnya terhadap aturan PP Tunas.

"Artinya, tujuh platform dimulai X, Bigo Live, Meta yang terdiri dari Instagram, Facebook, Threads, TikTok kemudian YouTube sudah memberikan komitmen kepatuhan untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk melindungi anak-anak di Indonesia di ranah digital," pungkasnya.




(agt/fyk)






Hide Ads