XLSmart merespons diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengatakan SE tersebut tidak mengubah aturan yang sudah ada. Menurutnya, putusan MK menyatakan tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dinyatakan inkonstitusional.
"Ini kesempatan buat menjelaskan apa isi daripada putusan MK yang sudah diterjemahkan dalam Surat Edaran Menkomdigi yang baru keluar. Jadi, singkatnya, MK itu pertama memutuskan bahwa aturan perundang-undangan yang ada itu tidak ada yang inkonstitusional," ujar Merza dalam agenda media gathering di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya apa? semua sudah sesuai dengan konstitusi sehingga tidak perlu ada perubahan aturan di tingkat undang-undang maupun sampai peraturan menterinya. Oleh sebab itu, dalam menindaklanjuti Komdigi tidak merubah aturan apapun, hanya mengeluarkan namanya surat edaran," sambung Merza.
Merza menjelaskan, salah satu substansi penting dalam putusan MK adalah layanan internet atau paket data dapat ditawarkan dalam skema rollover maupun non-rollover.
Namun, operator seluler diminta tetap memberikan perlindungan terhadap hak konsumen, khususnya ketika pelanggan masih memiliki sisa kuota setelah masa berlaku paket non-rollover berakhir.
"Nah, apa isi selanjutnya dari putusan MK? bahwa layanan internet, data internet, itu boleh berupa rollover maupun non-rollover. Kepada para operator diminta untuk melindungi hak-hak konsumennya," kata Merza.
Disampaikannya, perlindungan tersebut dapat dilakukan dengan sejumlah mekanisme. Salah satunya dengan memperpanjang masa aktif sisa kuota.
"Dalam bentuk apa, perlindungan terhadap konsumennya itu dalah perlindungan kalau nanti misalkan buat yang paket non-rollover ketika waktunya habis, masih ada sisa kuota. Nah, sisa kuota itu juga harus dilindungi. Dengan apa? Dengan beberapa pilihan yang sudah dipilhkan juga dalam putusan MK maupun dalam surat edaran," tuturnya.
Sebagai contoh, pelanggan yang masih memiliki sisa 20% kuota ketika masa aktif paket berakhir dapat memperoleh tambahan masa aktif selama periode tertentu.
"Misalnya apa? Oh kalau ada sisa sebutlah, masih ada 20% sisa gitu. Salah satu bentuk perlindungannya apa? Oh yaudah kita tambahin masa aktifnya seminggu lagi, habis itu sisa 20%. Nah tapi kalau udah seminggu selesai yaudah gitu kan," jelasnya.
Selain perpanjangan masa aktif, sisa kuota juga dapat dikumpulkan untuk menjadi tambahan ketika pelanggan membeli paket berikutnya. Mekanisme perlindungan lainnya dapat berupa konversi sisa kuota menjadi poin reward.
"Atau apa lagi yang lain? Bisa juga dikumpulkan. Oh semua sisanya atau sebagian sisanya menjadi tambahan untuk pembelian paket berikut. Apa lagi yang lain? Bisa berbentuk bahkan pergantian point reward," ungkap Merza.
Bos XLSmart ini juga mengatakan putusan MK dan SE Menkomdigi membuka sejumlah pilihan mekanisme perlindungan bagi konsumen. Lebih lanjut, kata Merza, terdapat sekitar enam hingga tujuh opsi yang dapat diterapkan operator, termasuk bentuk perlindungan lainnya.
"Oh masih ada sisa saya kasih point. Banyak hal di situ, kira-kira ada 6 atau 7 pilihan. Yang terakhir bahkan dibuka lagi ya sama keputusan MK maupun di surat edaran. Atau bentuk-bentuk lain dari perlindungan itu. Jadi banyak sekali opsinya," kata Merza.
Untuk XLSmart, dia mengatakan sebagian besar mekanisme perlindungan tersebut sebenarnya telah tersedia di perusahaan.
"Tinggal sekarang adalah memenuhi syaratnya. Bagaimana membuat ini semua secara transparan dan mudah dimengerti penjelasannya oleh masyarakat. Ini yang sedang kita persiapkan," pungkas Merza.
(agt/afr)


