Google mengungkapkan platform video YouTube menyatakan mematuhi aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah tersebut langsung diapresiasi oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik, YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, mengatakan pihaknya berkomitmen penuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
"Kami dari YouTube sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus mendukung pelindungan untuk anak dan remaja di Indonesia," ujar Danny dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah berinvestasi di bidang ini selama lebih dari satu dekade terakhir dan kami sangat mengapresiasi kesempatan hari ini dan juga terus berlanjut untuk berkomunikasi dan menyakinkan Bu Menteri dan tim mengenai komitmen kami untuk mematuhi kewajiban hukum yang berlaku di bawah PP Tunas," ucapnya menambahkan.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan dengan YouTube mematuhi aturan PP Tunas ini, maka ke depannya platform video tersebut akan menerapkan pembatasan dan juga deaktivasi akun dengan pengguna usia di bawah 16 tahun.
"YouTube sudah memberikan rencana untuk deaktivasi dari akun-akun dan juga sekaligus menyampaikan bahwa akan mengeleminir. Ke depannya juga iklan-iklan menargetkan anak-anak dan remaja. Jadi, ini tadi yang disampaikan kepada kami akan terus berkomunikasi dalam rangka penegakan dari aturan ini," kata Meutya.
Ketika ditanya terkait berapa jumlah pengguna deaktivasi oleh YouTube setelah mematuhi pembatasan usia, raksasa internet asal Amerika Serikat itu tidak menyebutkan secara spesifik.
Komdigi telah memasukkan delapan platform digital yang dikategorikan sebagai layanan digital berisiko tinggi terhadap anak di bawah umur, yaitu YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Dari delapan platform digital, tinggal Roblox yang belum sepenuhnya terhadap aturan PP Tunas.
"Artinya, tujuh platform dimulai X, Bigo Live, Meta yang terdiri dari Instagram, Facebook, Threads, TikTok kemudian YouTube sudah memberikan komitmen kepatuhan untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk melindungi anak-anak di Indonesia di ranah digital," pungkasnya.
(agt/fyk)