Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
YouTube, Instagram Dkk Daftar Platform yang Belum Batasi Pengguna 16 Tahun

YouTube, Instagram Dkk Daftar Platform yang Belum Batasi Pengguna 16 Tahun


Agus Tri Haryanto - detikInet

Larangan Media Sosial Anak di Australia, Meta Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun
Foto: DW (News)
Jakarta -

Pemerintah telah menerapkan penundaan akses pengguna di bawah 16 tahun ke ruang digital pada 28 Maret 2026. Dari delapan platform digital berisiko yang telah diklasifikasi, YouTube dan Meta Group belum menyatakan komitmen kepatuhannya terhadap aturan terbaru di Indonesia ini.

Berdasarkan data yang telah disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid ada dua platform digital yang menyatakan komitmen penuh terhadap pembatasan usia di bawah umur, yaitu X dan Bigo Live.

Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Selain itu, X juga berkomitmen melakukan identifikasi serta penonaktifan akun yang terindikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kemudian, Bigo Live bahkan menetapkan batas usia minimum lebih tinggi, yakni 18 tahun. Platform ini juga mengimplementasikan sistem moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan verifikasi manual untuk mengawasi aktivitas pengguna.

Sementara itu, dua platform digital lainnya, yakni Roblox dan TikTok dinyatakan telah kooperatif sebagian. Roblox saat ini tengah menyiapkan penyesuaian fitur khusus bagi pengguna di bawah usia 13 tahun, termasuk pembatasan aktivitas permainan secara offline. Sementara TikTok disebut akan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

TikTok juga berencana merilis peta jalan operasional terkait pengelolaan akun untuk pengguna berusia 14 hingga 15 tahun sebagai bagian dari upaya penyesuaian kebijakan.

Sebelumnya, Komdigi telah menetapkan delapan platform sebagai layanan digital berisiko tinggi bagi anak. Daftar tersebut meliputi YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Dari update terbaru itu, yang tersisa adalah YouTube, Facebook, Instagram dan Threads yang belum membatasi pengguna di bawah 16 tahun.

Kategori berisiko tinggi merujuk pada platform yang memiliki tingkat interaksi sosial terbuka, distribusi konten secara luas, serta potensi paparan risiko bagi anak, seperti konten tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing, hingga kemungkinan eksploitasi digital.

Meutya menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional, terutama terkait pelindungan anak di ruang digital.

"Anak di Indonesia sama berharganya dengan anak di Australia atau negara lain. Jadi tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam pelindungan anak di ruang digital," tegas Menkomdigi Meutya.

Pemerintah pun meminta platform yang belum sepenuhnya patuh agar segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh.

"Bagi platform yang belum melakukan kepatuhan penuh, kami meminta untuk segera memenuhi kewajiban tersebut karena anak di mana pun nilainya sama berharganya," desak Meutya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.




(agt/fay)






Hide Ads