Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Menkomdigi Tak Kaget Ada Platform Mangkir Pembatasan Medsos Anak

Menkomdigi Tak Kaget Ada Platform Mangkir Pembatasan Medsos Anak


Agus Tri Haryanto - detikInet

Menkomdigi Meutya Hafid
Foto: Komdigi
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan ketidakterkejutannya bahwa masih ada platform digital yang tidak patuh terhadap aturan pembatasan pengguna usia di bawah 16 tahun.

Dari delapan platform digital yang telah dikategorikan sebagai layanan digital berisiko tinggi terhadap anak di bawah umur, yaitu YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Namun sejak kebijakan penundaan akses anak-anak ke ruang digital diterapkan pada 28 Maret 2026, baru X dan Bigo Live yang mematuhi aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan fokus untuk bekerjasama dengan platform yang memiliki etikat untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan perlindungan anak, jalan yang memang telah dipilih negara yaitu menunda hingga anak siap," ujar Menkomdigi Meutya, Senin malam (30/3/2026).

ADVERTISEMENT

TikTok dan Roblox yang sebelumnya menyatakan komitmen sebagian telah diingatkan oleh Meutya untuk segera mematuhi kebijakan Pemerintah Indonesia. Jika tidak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberikan surat peringatan.

Sebelumnya, Komdigi telah melayangkan surat peringatan kepada Google yang menaungi YouTube dan Meta yang membawahi sejumlah platform, seperti Facebook, Instagram, dan Threads. Kedua raksasa teknologi ini juga pun akan dipanggil Komdigi terkait ketidakpatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku di Tanah Air.

"Kami juga perlu sampaikan bahwa pemerintah tidak terlalu kaget bahwa ada upaya mangkir dari 1-2 perusahaan yang mencoba menghindari dari kewajiban terutama karena memang sejak awal pembahasan PP Tunas memang kedua platform tersebut cukup melakukan penolakan sejak awal," tuturnya.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada 28 Maret 2026. Aturan ini bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Delapan platform digital berisiko tinggi itu merujuk pada platform yang memiliki tingkat interaksi sosial terbuka, distribusi konten secara luas, serta potensi paparan risiko bagi anak, seperti konten tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing, hingga kemungkinan eksploitasi digital. Hal itu yang menjadi perhatian Komdigi untuk menunda akses anak di bawah umur ke ruang digital.




(agt/agt)






Hide Ads