Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
CEO Pinterest Dukung Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

CEO Pinterest Dukung Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun


Adi Fida Rahman - detikInet

CEO Pinterest Bill Ready
CEO Pinterest Dukung Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun. Foto: Techcrunch
Daftar Isi
Jakarta -

Seruan untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak kembali menguat. Kali ini datang dari industri itu sendiri. CEO Pinterest, Bill Ready, secara terbuka mendukung larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Pernyataan ini mencuat di tengah kekhawatiran global soal dampak media sosial terhadap kesehatan mental generasi muda. Ready menilai, platform digital saat ini belum sepenuhnya aman bagi anak-anak dan remaja.

"Sebagai CEO teknologi sekaligus orang tua, saya percaya kepatuhan terhadap hukum saja tidak cukup. Media sosial, sebagaimana dirancang saat ini, tidak aman bagi anak di bawah 16 tahun," ujarnya dikutip dari Times.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Medsos Disebut Picu Kecemasan hingga Depresi

Menurut Ready, selama lebih dari satu dekade, generasi muda telah menjadi bagian dari "eksperimen sosial" berskala besar tanpa perlindungan yang memadai.

Dampaknya mulai terlihat. Anak-anak dan remaja kini lebih rentan terhadap kecemasan, depresi, hingga kesulitan berkonsentrasi. Selain itu, mereka juga terpapar risiko lain seperti interaksi dengan orang asing, cyberbullying, hingga tekanan citra diri.

Ia bahkan menyebut model bisnis media sosial saat ini mirip dengan industri tembakau di masa lalu.

"Ketika perusahaan teknologi terus mencari alasan untuk tidak bertindak, mereka terdengar seperti eksekutif tembakau abad ke-20. Itulah mengapa media sosial sering disebut sebagai 'Big Tobacco baru'," tegasnya.

Tren Global

Seruan Ready bukan tanpa dasar. Sejumlah negara mulai mengambil langkah konkret.

Australia menjadi salah satu pelopor dengan menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Negara-negara Eropa seperti Inggris, Prancis, dan Spanyol juga tengah mempertimbangkan kebijakan serupa.

Di Amerika Serikat, pendekatan berbeda mulai didorong, seperti verifikasi usia di toko aplikasi (app store). Skema ini dinilai lebih ramah privasi sekaligus memberi kontrol lebih besar kepada orang tua.

Menurut Ready, jika industri teknologi tidak mampu melakukan pengamanan secara mandiri, maka regulasi dari pemerintah menjadi langkah yang tak terhindarkan.

Bagaimana dengan Indonesia?

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menkomdigi Meutya HafidMenkomdigi Meutya Hafid Foto: Komdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," ujar Meutya

Komdigi telah menetapkan delapan platform sebagai layanan digital berisiko tinggi bagi anak, yakni YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Dari delapan platform digital ini, baru dua yang mengikuti aturan Komdigi tersebut, yaitu X dan Bigo Live.

Pihak Komdigi telah melayangkan surat teguran kepada TikTok dan Roblox terkait aturan pembatasan pengguna usia di bawah 16 tahun. Sebelumnya, Komdigi telah memberikan surat peringatan kepada Google dan Meta.

Disampaikan Meutya, surat peringatan tersebut merupakan langkah awal dalam mekanisme sanksi administratif. Pemerintah akan terus memantau perkembangan kepatuhan dari platform tersebut

"Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut," tegas Meutya.



(afr/afr)






Hide Ads