Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran kepada TikTok dan Roblox terkait aturan pembatasan pengguna usia di bawah 16 tahun. Sebelumnya, Komdigi telah memberikan surat peringatan kepada Google dan Meta.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan hasil pemantauan awal pemerintah menunjukkan beberapa platform masih belum sepenuhnya menerapkan ketentuan yang diatur dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Dalam evaluasi tersebut, Komdigi telah mengkategorikan sejumlah platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan, namun masih menunjukkan upaya untuk mematuhi kebijakan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah juga mengkategorikan kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan namun melakukan upaya atau kooperatif. Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan," kata Meutya kepada detikINET, Senin (30/3/2026).
Disampaikan Meutya, surat peringatan tersebut merupakan langkah awal dalam mekanisme sanksi administratif. Pemerintah akan terus memantau perkembangan kepatuhan dari kedua platform tersebut. Sebelumnya, ketikan regulasi pembatasan medsos anak ini diterapkan, TikTok dan Roblox, baru menyatakan komitmen sebagian.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan jika TikTok dan Roblox belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh terhadap aturan pembatasan usia pengguna, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan.
"Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut," tegas Meutya.
Kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui aturan ini, platform digital diminta menunda akses penuh media sosial hingga pengguna berusia minimal 16 tahun.
Kebijakan tersebut lahir dari kekhawatiran pemerintah terhadap tingginya jumlah anak yang aktif di internet. Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun.
Di sisi lain, masyarakat Indonesia juga dikenal sebagai salah satu pengguna media sosial paling aktif di dunia dengan rata-rata waktu penggunaan mencapai 7 hingga 8 jam per hari.
Meutya menilai kebijakan ini bukan sekadar aturan baru, tetapi juga upaya untuk mengubah kebiasaan penggunaan media sosial yang sudah sangat tinggi di masyarakat. Pemerintah pun mengajak orang tua dan masyarakat mengawasi platform digital yang tidak patuh aturan di Indonesia.
Komdigi telah menetapkan delapan platform sebagai layanan digital berisiko tinggi bagi anak, yakni YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Dari delapan platform digital ini, baru dua yang mengikuti aturan Komdigi tersebut, yaitu X dan Bigo Live.
Kategori berisiko tinggi merujuk pada platform yang memiliki tingkat interaksi sosial terbuka, distribusi konten secara luas, serta potensi paparan risiko bagi anak, seperti konten tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing, hingga kemungkinan eksploitasi digital.
(agt/agt)

