Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tuntutan tersebut langsung memicu gelombang reaksi dari warganet yang ramai mengungkapkan kesedihan hingga kemarahan di media sosial.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa menuntut pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,681 triliun. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama 9 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reaksi Nadiem
Usai sidang, Nadiem mengaku terkejut dengan besarnya tuntutan yang diarahkan kepadanya. Ia bahkan menyebut tuntutan tersebut sebagai "rekor".
"Rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18 plus 9," ujar Nadiem kepada awak media.
Pendiri Gojek itu juga mempertanyakan dasar tuntutan yang dianggapnya tidak masuk akal.
"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" lanjutnya.
Meski demikian, Nadiem tetap menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukungnya selama proses hukum berjalan.
"Terima kasih kepada para ojol, terima kasih kepada para guru-guru, terima kasih pada para alumni-alumni MBKM semua. Saya tidak merasa sendiri berdiri di sini karena ada kalian. Saya merasa bahu saya dipegang sama semua orang-orang yang berada bagian dari perjuangan kita sebelum ini," kata Nadiem.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Muhammad Firman Maulana |
Warganet Sedih dan Marah
Tuntutan terhadap Nadiem langsung menjadi topik hangat di media sosial X, Instagram, hingga TikTok. Banyak warganet mempertanyakan besarnya tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.
"Ujian yang sangat berat bagi Pak Nadiem dan keluarga, disaat akan menjalani jadwal operasi medis malam ini beliau justru mendapat tuntutan jaksa atas kasus yang tengah dijalaninya. Sebuah tuntutan yang jauh dari logika, tidak masuk akal. Fakta fakta dalam persidangan tidak satupun dakwaan terbukti, bahkan semua saksi justru mementahkan dakwaan. Kerugian yang dimaksud dalam dakwaan tidak pernah ada," ujar @reina_n03lla.
"Banyak support dan dukungan untuk beliau dan harapannya kini majelis hakim semoga teguh mempertimbangkan fakta fakta persidangan dan hati nurani hingga Pak Nadiem bebas dari semua dakwaan jaksa yang terasa sangat manipulatif & tuntutan yang gilaπ€²" sambungnya.
"Sekelas nadiem saja bisa dimainkan oleh hukum apalagi rakyat kecil, benar-benar sudah sakit hukum di republik indonesia ini," ucap @_anton1922.
"hari ini marah dan sedih banget liat kondisi Indonesia. mulai dari nasib guru honorer terus tuntutan 18 tahun penjara ke Nadiem Makarim. potek banget hati ini sampe nangis yaa Allah tolongin negara ini selamatkan kami dari orang orang zholim πππ," doa @fallingyu.
"Buat apa sidang kalau semua fakta di persidangan tidak digubris oleh JPU dan kembali menuduh nadiem dengan tuduhan yg tidak terbukti di persidangan? Bahkan nilai IPO gojek pun ditagihkan ke nadiem karena dianggap sebagai kerugian negara Segitu BU-nyakah negara sampai mau merampok rakyat?" ucap @MurtadhaOne1.
"Nyesek bgt dengernya tuntutan hukumannya pak nadiem yg lebih besar dari pelaku kriminal lain??? kek WTH?!?!? yg kmren korup 271 T gk sampe 10 tahun kan?! padahal jelas kalau dia korupsii. lah ini?! gak terbukti apa" trus udh ngabdi ke negara jgaa tapi tuntutannya 27 tahun?!???!" kata @clloudrii
Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih berlanjut dan menunggu putusan majelis hakim. Perkara ini pun terus memicu perdebatan publik terkait penegakan hukum terhadap pejabat negara dan program digitalisasi pendidikan di Indonesia. Menurut kamu bagaimana detikers?
(afr/afr)



