Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan sejumlah perkembangan penelusuran dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate diperiksa kembali dan sang adik mengembalikan fasilitas uang ke negara.
Awal Kasus
Kasus ini bermula proyek infrastruktur telekomunikasi berupa penyediaan infrastruktur base BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dibangun di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air.
Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi ke dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.
Sedangkan untuk pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pembangunan infrastruktur tersebut, Bakti Kominfo menggandeng Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE.
Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen universal service obligation (USO).
Selain dana yang berasal dari USO, bahwa sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).
Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut kasus korupsinya, Kejagung mengusut dugaan kasus pencucian uang yang berasal dari pidana asal terkait kasus tersebut.
Menkominfo Diperiksa Kejagung Lagi
Pemeriksaan Menkominfo Johnny G. Plate oleh Kejagung dijadwalkan dilakukan pada Rabu (15/3). Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya terhadap Johnny setelah sebelumnya pada 14 Februari lalu.
"Kenapa beliau kita panggil untuk memberikan keterangan? Yaitu dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran, kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers pada hari ini, Senin (13/3/2023).
"Di mana kita tahu dalam perkara ini terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut adalah hasil permufakatan jahat. Jadi, kita ingin tahun sejauh mana fungsi pengawasan itu dilaksanakan," ucapnya menambahkan.
Kuntadi juga membeberkan alasan lain pemanggilan Menkominfo oleh Kejagung, karena pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana perencanaan pembangunan BTS dilaksanakan.
"Sebagaimana diketahui sesuai dengan apa yang tercantum di RPJMN, pembangunan BTS ini rencana dilaksanakan untuk periode lima tahun berturut-turut. Namun tanpa perencanaan pembangunan dilaksanakan satu periode, yaitu satu tahun, sehingga kita ketahui pelaksanaan tidak sesuai rencana. Pemadatan periode ini juga harus kita ketahui," tuturnya.
Faktor lain yang mengharuskan Kejagung memanggil kembali Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung mengetahui adanya manipulasi perkembangan proyek tersebut.
"Kita juga ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan kemajuan proyek yang awalnya belum mencapai 100% di dalam laporan, seolah-olah sudah 100%, sehingga dapat dilakukan pembayaran, meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan. Nah, ini kita ingin tahu sejauh mana pertanggungjawabannya," kata Kuntadi.
Halaman berikutnya Adik Menkominfo Balikan Uang dan Daftar Penyitaan Aset Terbaru oleh Kejagung
Simak Video 'Seputar Menkominfo dan Adiknya yang Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS':