Alasan Kejagung Periksa Menkominfo Lagi: Dalami Peran Pengguna Anggaran

Alasan Kejagung Periksa Menkominfo Lagi: Dalami Peran Pengguna Anggaran

ADVERTISEMENT

Alasan Kejagung Periksa Menkominfo Lagi: Dalami Peran Pengguna Anggaran

Virgina Maulita Putri - detikInet
Senin, 13 Mar 2023 15:19 WIB
Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung sebagai saksi Soal Korupsi BTS Bakti
Menkominfo Johnny G Plate saat pemeriksaan pertama sebagai saksi di Kejagung, Februari silam (Foto: Agus Tri Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (15/3) terkait perkara proyek dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G. Ini merupakan pemeriksaan Johnny yang kedua kalinya oleh Kejagung.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 jadi alasan pemanggilan Kejagung terhadap Menkominfo.

Sebelumnya, Johnny diperiksa Kejagung pada 14 Februari 2023 silam selama 9 jam dengan 51 pertanyaan yang ditanyakan penyidik Kejagung kepada Menkominfo saat itu. Kini, Johnny akan diperiksa lagi sebagai saksi pada Rabu mendatang.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan alasan pemanggilan Menkominfo lagi oleh Kejagung.

"Kenapa beliau kita panggil untuk memberikan keterangan? Yaitu dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran, kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," ujar Kuntandi dalam konferensi pers pada hari ini, Senin (13/3/2023).

"Di mana kita tahu dalam perkara ini terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut adalah hasil permufakatan jahat. Jadi, kita ingin tahun sejauh mana fungsi pengawasan itu dilaksanakan," ucapnya menambahkan.

Kuntadi juga membeberkan alasan lain pemanggilan Menkominfo oleh Kejagung, karena pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana perencanaan pembangunan BTS dilaksanakan.

"Sebagaimana diketahui sesuai dengan apa yang tercantum di RPJMN, pembangunan BTS ini rencanan dilaksanakan untuk periode lima tahun berturut-turut. Namun tanpa perencanaan pembangunan dilaksanakan satu periode, yaitu satu tahun, sehingga kita ketahui pelaksanaan tidak sesuai rencana. Pemadatan periode ini juga harus kita ketahui," tuturnya.

Faktor lain yang mengharuskan Kejagung memanggil kembali Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung mengetahui adanya manipulasi perkembangan proyek tersebut.

"Kita juga ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan kemajuan proyek yang awalnya belum mencapai 100% di dalam laporan, seolah-olah sudah 100%, sehingga dapat dilakukan pembayaran, meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan. Nah, ini kita ingin tahu sejauh mana pertanggungjawabannya," pungkas Kuntadi.

Selain mengusut kasus korupsinya, Kejagung mengusut dugaan kasus pencucian uang yang berasal dari pidana asal terkait kasus tersebut.

Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:

1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy



Simak Video "Kejagung Masih Hitung Angka Kerugian Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT