Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara proyek dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Inilah perkembangannya sejauh ini.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air.
Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi ke dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.
Sedangkan untuk pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pembangunan infrastruktur tersebut, Bakti Kominfo menggandeng Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE.
Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen Universal Service Obligation (USO).
Selain dana yang berasal dari USO, bahwa sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).
Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut kasus korupsinya, Kejagung mengusut dugaan kasus pencucian uang yang berasal dari pidana asal terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan Menkominfo
Dalam satu pekan terakhir, pemeriksaan saksi-saksi gencar dilakukan Kejagung, terbaru Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate turut diperiksa sebagai saksi pada Selasa (14/2).
Pemanggilan Kejagung itu merupakan jadwal ulang setelah sebelumnya Johnny tidak bisa memenuhi panggilan pada Kamis (9/2) karena harus mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Hari Peringatan Pers di Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, pada Senin (13/2) Johnny mewakili pemerintah terkait rancangan perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun pemeriksaan Johnny sebagai saksi korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu berlangsung selama sembilan jam. Ada 51 pertanyaan yang ditanyakan penyidik Kejagung kepada Johnny menyangkut kapasitasnya sebagai Menkominfo mengawasi proyek Bakti Kominfo.
"Saya udah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung RI. Pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena itu emang ada aturannya, secara khusus terkait dengan tugas fungsi kewenangan sebagai Menkominfo RI," ujar Johnny usai diperiksa di Kejagung, Selasa (14/2).
Menkominfo mengatakan dia sudah menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan mengacu pada aturan yang ada. Johnny juga menyatakan siap jika dipanggil lagi untuk didalami keterangannya.
"Namun demikian, apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara, dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormati dan melaksanakan dengan baik," jelas Johnny.
Alasan Pemeriksaan Menkominfo
Kejagung mengungkapkan pemeriksaan Johnny ini untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang sedang ditelusurinya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Selain Johnny G Plate, pada hari itu juga Kejagung memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.
Peran Adik Menkominfo
Gregorius Alex Plate yang merupakan adik dari Johnny G. Plate juga turut diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung. Gregorius tercatat sebanyak dua kali diperiksa oleh Kejagung.
Dalam pemeriksaan ini, Gregorius hadir sebagai pihak swasta. Belum diketahui peran Gregorius dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Terkait hal tersebut, Kejagung mengungkapkan tengah mendalami peran Gregorius.
Halaman berikutnya: Penggeledahan kantor swasta dan Kejagung sita aset pejabat pembuat komitmen Kementerian Kominfo >>>