Menkominfo Jawab 51 Pertanyaan Kejagung Soal Kasus Korupsi BTS 4G

Menkominfo Jawab 51 Pertanyaan Kejagung Soal Kasus Korupsi BTS 4G

ADVERTISEMENT

Menkominfo Jawab 51 Pertanyaan Kejagung Soal Kasus Korupsi BTS 4G

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 14 Feb 2023 19:15 WIB
Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung sebagai saksi Soal Korupsi BTS Bakti
Menkominfo Johnny G Plate usai pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung (Foto: Agus Tri Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara proyek base transceiver station (BTS) 4G. Selama pemeriksaan, Menkominfo diperiksa penyidik Kejagung seharian dengan 51 pertanyaan.

Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Menkominfo memenuhi panggilan dan mendatangi Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023) sejak pukul 08.50 WIB dan baru rampung dan menggelar konferensi pers pada pukul 18.00 WIB.

"Hari ini saya memenuhi pemanggilan dari Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai seorang warga Republik Indonesia dan sebagai Menkominfo. Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan permasalahan hukum pembangunan base transceiver station 4G pada Badan Layanan Umum Bakti di Kominfo," ujar Johnny di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Disampaikan Johnny, ia telah memberikan keterangan yang ditanyakan oleh para penyidik Kejagung mengenai proyek BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.

"Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena itu aturannya, secara khusus berkaitan dengan tugas fungsi kewenangan sebagai Menkominfo," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan Menkominfo diperiksa Kejagung selama enam jam oleh penyidik. Ada 51 pertanyaan yang ditanyakan Penyidik Kejagung terhadap Johnny soal proyek BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.

"Sudah dilakukan pemeriksaan yang dimulai dari jam 09.00 tadi pagi dan berjalan dengan lancar. Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan. Kita panggil beliau sebagai saksi karena kapasitas beliau selaku Menkominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan kegiatan BLU di bawah tanggung jawabnya," pungkas Kuntadi.

Sebagai informasi, Kejagung terus mengusut dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Puluhan saksi dari pihak swasta dan pemerintah telah diperiksa oleh Kejagung. Terbaru, Kejagung diagendakan memanggil Menkominfo atas perkara proyek BTS 4G di bawah pimpinannya itu pada Selasa (14/2).

Proyek BTS 4G ini dicanangkan sebagai komitmen pemerintah dalam menyediakan infrastruktur telekomunikasi di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) agar akses internet di seluruh wilayah Indonesia merata.

Selama pengusutan perkara proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. AAL selaku Dirut Bakti Kominfo
  2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy


Simak Video "Adik Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT