Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Temukan Jejak Pencucian Uang

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Temukan Jejak Pencucian Uang

ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Temukan Jejak Pencucian Uang

Virgina Maulita Putri - detikInet
Senin, 13 Mar 2023 17:54 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Gregorius Alex Plate (GAP) telah mengembalikan fasilitas senilai Rp 534 juta terkait dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kejagung mengungkap telah menemukan jejak tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Foto: Virgina Maulita Putri/detikINET
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah menemukan jejak tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pihak Kejagung telah melihat aliran dana yang disisipkan di money changer dan perusahaan afiliasi.

"Untuk terkait dengan aliran dana TPPU, kita sudah mulai menemukan jejak-jejaknya kalau memang ada yang disisipkan ke money changers, ada juga yang dititipkan ke perusahaan-perusahaan yang berafiliasi," kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantor Kejagung di Jakarta, Senin (13/3/2023).

"Namun apa dan bagaimananya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," tambahnya.

Kuntadi tidak mengungkap perusahaan terafiliasi yang menerima aliran dana tersebut. Dalam kesempatan yang sama Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan mengenai korporasi yang terlibat akan jadi tersangka itu sedang didalami oleh Kejagung.

"Mengenai nanti jadi tersangka korporasinya itu, nanti, yang jelas sekarang sudah ada tersangka yang sudah ditetapkan dan sudah dilakukan penahanan," ujar Ketut.

Kejagung mengungkap beberapa perkembangan terkait dugaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, termasuk soal dikembalikannya fasilitas senilai Rp 534 juta oleh Gregorius Alex Plate, adik Menkominfo Johnny G. Plate.

Kuntadi mengatakan setelah pengembalian fasilitas tersebut Kejagung masih akan melakukan pendalaman sebelum mengubah statusnya jadi tersangka. Sebelumnya Gregorius telah diperiksa dua kali oleh Kejagung sebagai saksi.

"Selanjutnya apakah itu berpotensi mendudukkan dia jadi tersangka, itu makanya kita sedang dalami, perannya seperti apa. Tapi yang jelas yang bersangkutan ini swasta. Apakah fasilitas tersebut dia terima kaitannya karena penyalahgunaan jabatan dari kakaknya atau bagaimana itu yang masih kita harus dalami," pungkasnya.

Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:

1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy



Simak Video "Kejagung Masih Hitung Angka Kerugian Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT