Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Tahun Depan Pemilik Nomor HP Wajib Rekam Wajah, Ini Cara Registrasinya

Tahun Depan Pemilik Nomor HP Wajib Rekam Wajah, Ini Cara Registrasinya


Agus Tri Haryanto - detikInet

Face Recognition
Ilustrasi Face Recognition (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan pelanggan seluler prabayar untuk merekam wajah mereka sebelum mengaktifkan nomor tersebut. Ini mekanisme registrasi SIM card pakai wajah.

Kebijakan tersebut akan diterapkan secara sukarela mulai 1 Januari 2026. Pada momen ini, pelanggan seluler diperbolehkan melalui cara lama, yakni registrasi ke nomor 4444. Di sisi lain, bisa dilakukan menggunakan teknologi face recognition.

Khusus untuk registrasi biometrik, Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menjelaskan dapat melalui dua cara, yaitu melalui website dan gerai operator seluler.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Untuk website) dia masukin NIK-nya dan face-nya. Cara kedua bisa ke gerai, ini untuk daerah rural, dia bisa datang atau nggak mereka yang masih pakai feature phone (ponsel lama bukan smartphone) bisa datang juga ke gerai operator," tutur Marwan ditemui usai acara Talkshow Registrasi Biometrik, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Dua mekanisme ini menjadi pilihan yang bisa ditempuh pelanggan seluler prabayar pada momen transisi selama enam bulan hingga akan diberlakukan registrasi biometrik sepenuhnya pada 1 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

"Ada dua jalur karena (registrasi prabayar) yang lama tetap berlaku pakai NIK dan Nomor KK dan biometrik juga jalan sampai 30 Juni 2026, jadi 1 Juli 2026 sudah full biometrik," kata Marwan.

Marwan menambahkan proses diskusi antara operator seluler dan pemerintah terkait penerapan registrasi SIM card pakai wajah sudah dilakukan. Nanti aturan tersebut diberlakukan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pemerintah menargetkan aturan ini ditetapkan di akhir tahun ini atau awal tahun depan.

"Kita sudah konsultasi publik ya dan kita sudah terima masukan-masukan ini, kita masukkan dalam rancangan. Sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal. Jadi, kalau lancar semuanya dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri," kata Edwin.




(agt/fay)







Hide Ads