Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan penerapan registrasi SIM card pakai pengenalan wajah atau face recognition pada 1 Juli 2026. Namun, apakah masyarakat siap mengikuti aturan terbaru tersebut?
Praktisi Hukum David ML Tobing mengatakan semakin banyak pengguna internet, semakin banyak kejahatan akan timbul. Ia mencontohkan media sosial yang dijadikan marketplace juga sarat penipuan. David berharap ATSI dan Komdigi segera melakukan kebijakan perlindungan masyarakat.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, implementasi registrasi biometrik wajah untuk SIM card kini memasuki fase eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesuksesannya tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi operator, tetapi juga pada sosialisasi kepada masyarakat dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan data," ujar David di acara Talkshow Registrasi Biometrik, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
David juga menyoroti terkait keamanan data biometrik yang dinilai sangat berharga dibandingkan data lainnya. Isu privasi juga menjadi perhatian, mengingat database wajah pelanggan selular akan terkumpul.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menjawab bahwa pihaknya telah mengimplementasikan validasi biometrik untuk proses penggantian kartu SIM di gerai.
Disampaikannya juga, operator mendukung standardisasi sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001 dan standardisasi liveness detection (pendeteksian keaslian wajah) minimal bersertifikasi ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan.
Registrasi SIM card face recogntion ini yang terlibat tidak hanya operator seluler dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saja, tetapi juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Komdigi dan Kemendagri menandatangani perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kerja sama ini memberikan hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk layanan di lingkungan Ditjen Ekosistem Digital.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung Komdigi dan ATSI dalam pengawasan.
"Kami terbuka untuk membicarakan solusinya jika ada masalah dalam pengawasan data kependudukan dalam ekosistem digital ini," ujarnya, seraya menegaskan hal ini berdasar Undang-Undang No 24 Tahun 2013.
(agt/fay)