Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan perubahan besar pada mekanisme registrasi SIM card. Mulai 1 Juli 2026, pelanggan seluler prabayar diwajibkan melakukan registrasi dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat, mengatakan konsultasi publik terkait aturan registrasi SIM card face recognition sudah rampung.
"Kita sudah konsultasi publik ya dan kita sudah terima masukan-masukan ini, kita masukkan dalam rancangan. Sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal. Jadi, kalau lancar semuanya dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri," ujar Edwin di acara Talkshow Registrasi Biometrik, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut merupakan pengembangan registrasi SIM card prabayar sebelumnya. Penggunaan data biometrik untuk pemilik nomor HP dinilai efektif untuk mencegah penipuan online.
Komdigi menilai kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.
Edwin menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.
"Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," jelasnya.
Perbedaan Registrasi SIM Card Lama dan yang Terbaru
Proses pendaftaran nomor HP dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) melalui SMS ke 4444 atau lewat aplikasi pihak operator. Cara ini menjadi standar sejak beberapa tahun terakhir untuk mengaktivasi nomor seluler sejak Oktober 2017.
Registrasi dengan NIK ini bersifat manual dan bergantung pada data identitas yang bisa dimasukkan oleh calon pelanggan seluler. Namun rupanya, mekanisme ini mudah disalahgunakan karena orang lain bisa memakai NIK/Kartu Keluarga orang lain tanpa verifikasi identitas secara langsung.
Proses peralihan registrasi dimulai 2026. Aturan ini akan melalui masa transisi sejak 1 Januari 2026 sampai 30 Juni 2026, di mana pelanggan bisa melakukan pendaftaran melalui website atau aplikasi yang disediakan. Pelanggan juga bisa langsung menggunakan data biometrik pengenalan wajah.
Namun setelah 1 Juli 2026, seluruh registrasi pelanggan baru diwajibkan dilakukan sepenuhnya dengan biometrik wajah. Artinya, calon pelanggan tidak lagi bisa hanya memasukkan NIK/KK, sebab mereka harus memverifikasi identitasnya melalui foto wajah yang terhubung langsung dengan data kependudukan.
Bagi pemilik HP jadul atau bukan smartphone, disarankan untuk mendatangi gerai operator seluler yang nantinya akan membantu proses pendaftaran.
(agt/agt)