Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan fakta bahwa masyarakat Indonesia masih doyan gonta-ganti SIM card. Kondisi ini yang tidak terjadi pelanggan seluler di luar negeri.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Ekosistem Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah di acara Talkshow Registrasi Biometrik, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
"Bayangkan di Indonesia itu churn rate-nya, saya cek bulan puasa itu orang ganti kartu baru berapa? Itu sehari 500 ribu sampai satu juta, jadi satu bulan itu 18 juta lebih. Kalau dianalisa 210 juta. Nah, total subscriber kita itu 310 juta. Artinya berapa? itu 60% orang ganti kartu setiap hari. Nah ini kan aneh," ujar Edwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin menambahkan dari sisi jumlah penduduk Indonesia itu mencapai 285 juta jiwa. Sedangkan, jumlah kartu SIM seluler yang terdaftar itu bisa menyentuh 319 juta nomor.
"Padahal usia yang punya KTP berapa? Kan paling nggak sampai 220 juta orang. Artinya, kan sebenarnya ini average orang dewasa yang punya ini adalah 1,5. Tapi, itu pun setiap tahun 60%-nya adalah nomor baru. Di dunia ini mana ada yang churn rate-nya 60%?" ungkap Edwin.
Dirjen Ekosistem Digital Komdigi ini mengatakan bahwa nomor HP yang ada di luar negeri itu melekat dengan identitas warganya. Persoalan tersebut yang saat ini sedang diatasi pemerintah, salah satunya menerapkan registrasi SIM card menggunakan pengenalan wajah atau teknologi face recognition.
"Jadi, kembali saya bilang kalau negara ini mau berkembang, mau tumbuh, maka yang paling dibereskan adalah jalur komunikasinya, jalur transfer datanya harus trustworthy," ucapnya.
Disampaikan Edwin juga, ke depannya operator seluler di Tanah Air tidak perlu lagi mengedepankan jumlah pelanggan, tetapi bagaimana penyelenggara telekomunikasi ini dapat meningkatkan Average Revenue Per User (ARPU).
"Sasarannya itu bukan dapat duit dari jumlah kartu baru tapi dari ARPU. Nah ini yang paling penting, gimana kita menaikkan ARPU-nya lagi, ARPU ini kan dari tahun 2019 itu Rp 51 ribu per bulan, sekarang sampai Rp 40 ribu, kemarin sempat turun sampai Rp 37 ribu. Gimana kita mengembalikkan bahwa fokus opsel ini meningkatkan ARPU," tutur Edwin.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan pelanggan seluler prabayar untuk merekam wajah mereka sebelum mengaktfikan nomor HP.
Kebijakan tersebut akan diterapkan secara sukarela mulai 1 Januari 2026. Pada momen ini, pelanggan seluler diperbolehkan melalui cara lama, yakni registrasi ke nomor 4444. Di sisi lain, bisa dilakukan menggunakan teknologi face recognition.
Ditargetkan periode transisi itu berlangsung enam bulan sampai 30 Juni 2026 sehingga registrasi SIM card biometrik sepenuhnya berlaku 1 Juli 2026.
"Kita sudah konsultasi publik ya dan kita sudah terima masukan-masukan ini, kita masukkan dalam rancangan. Sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal. Jadi, kalau lancar semuanya dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri," kata Edwin.
(agt/fay)