Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Ini Alasan Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card Pakai Wajah di 2026

Ini Alasan Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card Pakai Wajah di 2026


Agus Tri Haryanto - detikInet

Talkshow Registrasi Biometrik Rabu 17 Desember 2025
Ini alasan Komdigi terapkan registrasi SIM Card pakai wajah di 2026 (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan tujuan di balik diterapkannya registrasi SIM card pakai wajah (face recognition). Aturan ini akan diberlakukan secara sukarela 1 Januari 2026 dan diimplementasikan secara penuh pada 1 Juli 2026.

Pemerintah akan menguji kebijakan tersebut melalui masa transisi selama enam bulan sejak 1 Januari 2026. Dari pengujian itu yang menjadi bahan evaluasi sebelum diterapkan.

Komdigi menilai kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.

ADVERTISEMENT

"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp 7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," jelas Edwin di acara Talkshow Registrasi Biometrik, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Pernyataan ini memperkuat analisis sebelumnya yang mengungkap celah registrasi SIM card picu maraknya penipuan online.

Edwin menambahkan, aturan ini juga bertujuan membantu operator membersihkan database dari nomor-nomor tidak aktif. Pasalnya, lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.

"Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital," jelasnya.

Calon pelanggan baru dapat memilih dua cara yaitu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti selama ini, atau langsung dengan verifikasi biometrik wajah. Kemudian, mulai 1 Juli 2026, registrasi untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik murni.

"Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," tegas Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir.

Kebijakan transisi ini sejalan dengan informasi sebelumnya mengenai masa transisi 1 tahun registrasi SIM card pakai face recognition.




(agt/fay)







Hide Ads