Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Registrasi SIM Card Pakai Wajah Diwajibkan 1 Juli 2026

Registrasi SIM Card Pakai Wajah Diwajibkan 1 Juli 2026


Agus Tri Haryanto - detikInet

Talkshow Registrasi Biometrik Rabu 17 Desember 2025
Registrasi SIM Card pakai wajah diwajibkan 1 Juli 2026 (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan rencana penerapan registrasi SIM card pakai wajah berlaku pada 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat, mengatakan konsultasi publik terkait aturan registrasi SIM card face recognition sudah rampung.

"Kita sudah konsultasi publik ya dan kita sudah terima masukan-masukan ini, kita masukkan dalam rancangan. Sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal. Jadi, kalau lancar semuanya dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri," ujar Edwin di acara Talkshow Registrasi Biometrik, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin memastikan pemerintah akan mewajibkan registrasi SIM card pakai wajah itu berlaku pada 1 Juli 2026. Sebelumnya akan melalui masa transisi selama enam bulan sejak 1 Januari 2026.

"Secara sukarela itu sampai enam bulan tapi setelah 1 Juli sudah mulai setiap kartu selular harus wajib dengan face recognition," ungkap Edwin.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menjelaskan bahwa setiap operator selular telah mempersiapkan penerapan kebijakan baru tersebut.

Kewajiban registrasi SIM card pakai wajah ini diberlakukan hanya untuk pelanggan baru saja. Artinya, pelanggan lama tidak diwajibkan.

"Jadi, mulai 1 Januari 2026 itu masih sukarela dengan dua metode, yakni kirim ke 4444 dan biometrik. Baru nanti 1 Juli 2026 sudah diwajibkan penuh pakai biometrik," kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir.

Berbeda dari sebelumnya, skema ini digadang-gadang menjadi langkah strategis dan ampuh untuk meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi sekaligus menekan maraknya kasus penipuan berbasis nomor ponsel.

Sebagai informasi, pemerintah sudah menerapkan kewajiban validasi dengan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik pelanggan. Namun rupanya hal itu masih tidak mempan karena penipuan berbasis seluler masih terus terjadi.

Dan, jika kebijakan registrasi SIM card face recognition ini diterapkan nantinya, maka setiap pelanggan yang membeli atau mengaktifkan SIM card baru akan melalui proses pemindaian wajah.

Data biometrik tersebut kemudian akan dicocokkan dengan basis data kependudukan milik Dukcapil. Jika sesuai dengan identitas NIK dan KK yang didaftarkan, maka SIM card seluler tersebut dapat diaktifkan.




(agt/fay)







Hide Ads