Alexander Rusli, Cofounder dan CEO Digiasia Bios, angkat bicara soal aturan OTT asing di Indonesia, dan membandingkannya dengan aturan OTT asing di Malaysia dan Australia.
Alex, sapaannya, yang juga mantan CEO Indosat Ooredoo tersebut mendukung langkah pemerintah untuk menyelesaikan RPP Postelsiar yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut, yang dianggapnya sudah tepat.
"Saya mendukung sekali Pemerintah memasukkan kewajiban kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Kayaknya Pemerintah kita ingin meniru Australia dan Malaysia. Namun dengan versi yang lebih soft. menurut saya itu sangat bagus," ujar Alex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Australia dan Malaysia sudah menerapkan aturan kewajiban untuk bermitra dengan pegusaha lokal sejak lama. Bahkan Pemerintah Malaysia lebih tegas lagi mewajibkannya. Kewajiban yang tertuang dalam RPP Postelsiar tersebut lebih win-win dibandingkan kebijakan di Malaysia," tambahnya.
Menurut Alex, yang juga pemilik beberapa OTT lokal ini, di Malaysia pemerintahnya jelas-jelas mewajibkan semua pihak yang ingin berusaha di Malaysia untuk bekerja sama dengan Bumiputra.
Bumiputra yang dimaksud adalah orang Melayu asli. Sedangkan Pemerintah Australia mewajibkan OTT asing untuk kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi lokal.
Alex mengharapkan selain masih harus mencantumkan kewajiban kerja sama antara OTT asing dengan perusahaan nasional di RPP Postelsiar, Pemerintah juga harus merinci dalam peraturan turunannya tentang kerja sama yang nanti akan dilakukan. Dengan adanya rincian kerja sama antara OTT asing dengan operator lokal, maka akan terdapat kepastian berusaha di Indonesia.
"Saya berharap di RPP Postelsiar tersebut tidak berubah tentang kewajiban OTT asing bekerja sama dengan operator telekomunikasi. Kalau bisa diperkuat lagi. Misalnya OTT asing streaming karena menggunakan jaringan telekomunikasi, maka mereka wajib kerja sama dengan operator telekomunikasi," lanjut Alex,
"Selanjutnya pengaturan kerja sama tersebut dapat dituangkan di dalam RPM (Rencana Peraturan Menteri) yang nanti akan dibuat setelah RPP Postelsiar ini ditetapkan. Kalau kewajiban tersebut dihilangkan maka akan jadi aneh. Karena tidak menciptakan equal playing field dengan pelaku usaha nasional," tambahnya.