Otoritas Taiwan mengeluarkan surat penangkapan terhadap CEO OnePlus, Pete Lau, atas dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan lintas negara. Kasus ini terkait dugaan perekrutan ilegal tenaga kerja asal Taiwan oleh perusahaan smartphone berbasis di China tersebut.
Kejaksaan Distrik Shilin di Taiwan juga mendakwa dua warga negara Taiwan yang disebut bekerja untuk Pete Lau. Jaksa menuduh OnePlus telah merekrut lebih dari 70 engineer asal Taiwan tanpa izin resmi dari pemerintah setempat, demikian dikutip detikINET dari Engadget, Rabu (14/1/2026).
Menurut penyelidikan, OnePlus diduga mendirikan perusahaan cangkang di Hong Kong dengan nama berbeda, lalu membuka cabang di Taiwan pada 2015 tanpa persetujuan pemerintah. Cabang tersebut disebut menjalankan aktivitas penelitian dan pengembangan (R&D) untuk produk ponsel OnePlus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Lau, ada juga dua orang warga negara Taiwan yang didakwa karena melakukan perekrutan tersebut. Dua orang ini adalah seorang pria bernama Lin dan wanita bernama Cheng. Keduanya diduga bertugas mengalirkan dana untuk perekrutan karyawan ilegal dari Taiwan ke China tersebut.
Otoritas Taiwan menilai langkah tersebut melanggar Cross-Strait Act, regulasi yang mengatur hubungan antara Taiwan dan China. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan asal China memperoleh izin pemerintah Taiwan sebelum mempekerjakan tenaga kerja lokal.
Jaksa menyebut skema perusahaan cangkang digunakan untuk menghindari pengawasan dan pembatasan hukum yang berlaku. Aktivitas R&D yang dijalankan di Taiwan dinilai sebagai pelanggaran serius karena melibatkan teknologi dan sumber daya manusia strategis.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak OnePlus maupun Pete Lau terkait surat penangkapan dan dakwaan tersebut. Kasus ini berpotensi menambah ketegangan terkait aktivitas bisnis perusahaan teknologi China di Taiwan, yang selama ini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
(asj/rns)
