Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Risiko di Balik Perjanjian Data RI-AS, Pakar: Bisa Ancam Kedaulatan Digital

Risiko di Balik Perjanjian Data RI-AS, Pakar: Bisa Ancam Kedaulatan Digital


Agus Tri Haryanto - detikInet

Prabowo dan Trump Teken Perjanjian Dagang
Foto: (dok Instagram Seskab)
Jakarta -

Penandatanganan Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat membuka peluang besar bagi ekspor dan investasi. Namun di balik potensi ekonomi tersebut, kesepakatan yang juga mencakup mekanisme lalu lintas data lintas negara memunculkan kekhawatiran serius terkait perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Kepala Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengingatkan bahwa transfer data lintas negara tanpa pengamanan dan pengawasan yang kuat berisiko membuka celah eksploitasi data pribadi warga negara.

Menurutnya, meskipun perjanjian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, implementasinya masih menyisakan sejumlah tantangan mendasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjanjian tersebut, transfer data lintas negara harus memenuhi prinsip perlindungan setara, di mana negara penerima wajib memiliki standar perlindungan data yang minimal sama atau lebih tinggi dari Indonesia. Namun, Ardi menilai pengakuan perlindungan data dalam konteks perjanjian dagang belum tentu mencerminkan kesiapan sistem perlindungan data secara substansial.

ADVERTISEMENT

"Faktanya, Amerika Serikat belum memiliki regulasi perlindungan data yang setara dengan General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa. Sistem hukum AS, seper US CLOUD Act, bahkan memungkinkan otoritas AS mengakses data yang tersimpan di server luar negeri, termasuk data WNI," ujar Ardi saat dihubungi detikINET.

Hal ini menimbulkan kerentanan terhadap penyadapan, eksploitasi, dan pelanggaran privasi yang sangat nyata. Ardi mengatakan banyak pihak menilai bahwa jaminan perlindungan data yang diberikan oleh AS masih sangat terbatas dan belum mampu menjawab tantangan era digital yang semakin kompleks.

Ardi menjelaskan di era ekonomi digital, data telah menjadi aset bernilai tinggi yang dimanfaatkan oleh berbagai sektor, mulai dari layanan cloud, e-commerce, media sosial, hingga mesin pencari.

Tanpa pengawasan dan mekanisme perlindungan yang kuat, data pribadi masyarakat Indonesia berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan komersial maupun kepentingan lain di luar kendali pemilik data.

Selain itu, perkembangan teknologi analitik juga meningkatkan risiko re-identifikasi, yaitu proses mengidentifikasi kembali data yang sebelumnya telah dianonimkan.

"Data pribadi yang seharusnya dilindungi, kini menjadi komoditas ekonomi. Perusahaan teknologi dan penyedia layanan cloud, e-commerce, media sosial, serta mesin pencari memiliki akses yang sangat luas terhadap data masyarakat," kata Ardi.

"Situasi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, sehingga data pribadi masyarakat Indonesia semakin rentan menjadi objek eksploitasi, baik secara legal maupun ilegal. Bahkan, data yang telah dienkripsi atau dianonimkan tetap berpotensi diidentifikasi kembali, sehingga potensi pelanggaran privasi semakin besar," ucapnya menambahkan.

Salah satu tantangan terbesar dalam transfer data lintas negara adalah kompleksitas penegakan hukum. Ketika terjadi pelanggaran data yang melibatkan server di luar negeri, proses investigasi dan penindakan sering kali menghadapi kendala yurisdiksi dan birokrasi.

Ardi menilai tanpa kerja sama internasional yang efektif dan kesiapan institusi nasional, perlindungan data pribadi warga negara akan sulit ditegakkan secara optimal.

Kondisi ini berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap keamanan ekosistem digital nasional, terutama jika masyarakat merasa data mereka tidak memiliki perlindungan yang memadai.

Selain risiko privasi, Ardi juga menyoroti potensi dampak terhadap kedaulatan digital nasional. Transfer data lintas negara yang tidak diimbangi dengan penguatan regulasi dan pengawasan dapat membuat Indonesia kehilangan kendali atas data strategis warganya.

Padahal, data merupakan fondasi utama ekonomi digital modern, termasuk dalam pengembangan kecerdasan buatan, layanan digital, dan inovasi teknologi.

Karena itu, Ardi menekankan pentingnya memastikan bahwa implementasi perjanjian internasional tetap mengutamakan kepentingan nasional, khususnya dalam perlindungan data pribadi dan keamanan digital.

"Pemerintah juga perlu membangun mekanisme kerja sama lintas negara yang efektif, agar penegakan hukum terhadap kejahatan siber dan pelanggaran data pribadi dapat dilakukan secara cepat dan tuntas. Tanpa langkah nyata, Indonesia hanya akan menjadi penonton dalam
drama eksploitasi data pribadi di era digital ini," tuturnya.

Disampaikannya perjanjian ART memang membuka peluang ekonomi, namun juga membawa risiko besar terhadap perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Krisis kepercayaan terhadap otoritas perlindungan data harus diatasi dengan tindakan nyata dan komitmen kuat dari
pemerintah.

Lebih lanjut, Ardi mengatakan, kedaulatan digital Indonesia bergantung pada keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan, membangun kepercayaan publik, dan memastikan data pribadi masyarakat benar-benar terlindungi.

Jika tidak, kita hanya akan menyaksikan data pribadi masyarakat Indonesia terus dieksploitasi, tanpa perlindungan dan tanpa kepastian hukum. Sudah saatnya pemerintah membuktikan bahwa perlindungan data bukan sekadar jaminan di atas kertas, melainkan tanggung jawab nyata yang harus diemban demi masa depan bangsa," pungkasnya.

Simak juga Video 'RI Kecam Dubes AS soal Israel Berhak Sebagian Besar Wilayah Timteng':

(agt/agt)




Hide Ads