Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Menkomdigi Ungkap Peran RI di Board of Peace, Dukung Two State Solution

Menkomdigi Ungkap Peran RI di Board of Peace, Dukung Two State Solution


Agus Tri Haryanto - detikInet

Menkomdigi Meutya Hafid
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: dok. Komdigi
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan partisipasi Indonesia di Board of Peace (BOP) memberi ruang nyata bagi Indonesia untuk terlibat dalam proses stabilisasi dan rekonstruksi pascakonflik, khususnya bagi Palestina.

Hal itu Meutya ungkapkan saat menjadi narasumber dalam program Podcast Blak-blakan detikcom, Jakarta, Jumat (20/2/2026)

"Selama ini Indonesia konsisten menyuarakan dukungan bagi kemerdekaan Palestina melalui forum-forum internasional dan bantuan kemanusiaan. Melalui BoP, Indonesia kini memiliki ruang yang lebih konkret untuk terlibat dalam proses stabilisasi dan rekonstruksi pascakonflik," ujar Meutya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia tidak berubah, yaitu tetap pada prinsip two state solution.

Menkomdigi mengatakan bahwa keikutsertaan Indonesia di Board of Peace bukan bentuk normalisasi hubungan, melainkan bagian dari upaya memastikan kepentingan Palestina tetap diperjuangkan dalam setiap tahapan pembahasan perdamaian dan rekonstruksi.

Meutya menambahkan keikutsertaan dan komitmen Indonesia dalam mendukung perdamaian Palestina juga mengundang apresiasi dari pemimpin dunia.

"Kita melihat rapat perdana di BoP bagaimana Indonesia terlihat disegani dan secara harafiah diucapkan oleh Presiden Trump bahwa Indonesia negara yang besar. Beliau, Presiden Prabowo, menyampaikan sudah ada komitmen untuk mengirimkan tentara dengan jumlah yang amat besar, saya rasa itu sudah menjawab semua disinformasi," jelas Meutya.

Untuk melindungi hak publik atas informasi yang benar, Kemkomdigi mengedepankan literasi digital dan klarifikasi terbuka melalui media arus utama.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan proporsional di tengah beredarnya berbagai narasi di ruang digital yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga melakukan pemantauan terhadap konten yang melanggar aturan.

Meutya mengajak masyarakat aktif memeriksa sumber informasi dan tidak mudah terpancing isu yang belum terverifikasi.

"Jika memang ada pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE tentu kita harus atensi. Jadi misalnya beberapa disinformasi yang kita anggap melanggar juga harus dilakukan pemutusan akses, tapi pada prinsipnya kita lebih banyak menjawab dengan narasi-narasi," tutur Meutya.




(agt/agt)





Hide Ads