Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Menkomdigi Restui Pembatasan Gadget di Sekolah, Ini Alasannya

Menkomdigi Restui Pembatasan Gadget di Sekolah, Ini Alasannya


Agus Tri Haryanto - detikInet

Menkomdigi Meutya Hafid. (dok.ist)
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: istimewa
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang membatasi penggunaan gadget di lingkungan sekolah.

Menurutnya, kebijakan tersebut memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Disampaikannya, pembatasan penggunaan gadget di sekolah menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," ujar Meutya Hafid dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).

Dukungan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 oleh Kemendikdasmen tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan itu bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.

ADVERTISEMENT

Selain mengatur pembatasan penggunaan gawai di sekolah, kebijakan tersebut juga menjadi upaya mencegah berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan teknologi digital secara berlebihan, mulai dari adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Di sisi lain, Komdigi telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital membatasi akses pengguna di bawah umur, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia dan persetujuan orang tua bagi platform yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Meutya mengatakan pengawasan terhadap penggunaan gadget oleh anak menjadi semakin penting mengingat penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80%. Dari sekitar 220 juta pengguna internet nasional, hampir 48% di antaranya merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.

"Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa," tuturnya.

Oleh karena itu, ia menilai pembatasan gadget di sekolah merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif.

"Karena peran orang tua dan lingkungan pendidikan sangat vital dalam melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak di tengah gencarnya perkembangan dunia digital," ungkapnya.

Meutya juga mengingatkan berbagai ancaman yang kini semakin dekat dengan anak-anak dan remaja di ruang digital, mulai dari kontak dengan orang asing, paparan konten yang tidak sesuai usia, kecanduan gadget, hingga gangguan kesehatan mental.

"Dan di sini lah kehadiran regulasi dapat membantu orangtua untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk pula ancaman perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi," paparnya.

Selain pengaturan akses, Meutya menekankan pentingnya literasi digital sebagai bekal bagi anak sejak usia sekolah. Menurutnya, kemampuan mengenali informasi palsu, menjaga data pribadi, memahami etika di ruang digital, hingga memanfaatkan teknologi secara produktif perlu menjadi bagian dari proses pendidikan.

"Melihat betapa mudah dan cepatnya akses di ruang digital, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif," urainya.

Ia meyakini pembatasan penggunaan gadget di sekolah akan semakin memperkuat strategi perlindungan anak yang telah dijalankan pemerintah melalui PP TUNAS dan regulasi turunannya.

"Tentunya kami mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen. Perlindungan anak hari ini memang membutuhkan integrasi kebijakan di sektor pendidikan, telekomunikasi, keamanan siber, kesehatan mental, jaminan hukum, dan sektor-sektor lainnya," kata Meutya.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh ruang digital yang sehat dan aman.

"Komdigi siap berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain untuk menterjemahkan komitmen dari Bapak Presiden Prabowo tersebut," tegasnya.

Meutya juga mengingatkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dibebankan hanya kepada orang tua maupun sekolah. Dalam konteks ini, Menkomdigi memandang bahwa platform digital juga memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan ekosistem digital yang aman tanpa menghambat pemanfaatan teknologi untuk kegiatan belajar.

"Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat. Dan untuk mencapai hal ini diperlukan kerja bersama dari semua elemen, baik dari Pemerintah, pelaku ekosistem digital, serta masyarakat itu sendiri," tutup Meutya.



(agt/agt)




Hide Ads