Pemerintah Kabupaten Bogor melarang warga yang belum divaksin menerima bansos lewat aturan baru. Aturan ini sontak menerima pro dan kontra netizen. Tetapi, sebenarnya sudah banyak negara yang mengiming-iming warganya untuk vaksin dengan insentif.
Studi yang dipublikasikan di JAMA Internal Medicine sebagaimana melansir Science Alert adalah salah satu studi yang membahas mengenai pemberian insentif pada mereka yang mau divaksin. Studi dimulai di empat wilayah di negara bagian itu, di mana beberapa klinik menjamin e-money berisi uang USD 25 kepada siapa saja yang datang untuk mendapatkan vaksin COVID-19 atau membawa orang lain ke klinik untuk dosis pertama mereka.
Secara total, klinik membayar sampai hampir 3.000 kartu kepada 1.374 orang hanya dalam dua minggu. Dibandingkan dengan klinik di negara yang sama yang tidak menawarkan insentif keuangan, mereka yang melakukannya ternyata memiliki lebih banyak penerima vaksin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 401 penerima vaksin yang disurvei, 41% mengatakan e-money adalah alasan penting untuk vaksinasi mereka, dan ini terutama berlaku pada mereka yang berpenghasilan rendah. Hampir 10% dari mereka yang disurvei mengatakan bahwa mereka tidak akan menjalani vaksinasi jika tidak terdapat imbalan tersebut, dan 15% responden mengatakan mereka menunggu untuk mendapatkan suntikan vaksin sampai mereka menemukan klinik yang memiliki e-money atau insentif lainnya.
Dengan begitu, bisa dilihat bahwa pemberian insentif membuat orang lebih termotivasi untuk divaksinasi. Akan tetapi studi ini tidak bisa digeneralisir karena tiap daerah bisa saja memberikan hasil yang berbeda. Penelitian lebih lanjut dibutuhkan untuk mendapatkan hasil secara global.
Peraturan penerima bansos harus vaksin di Kabupaten Bogor tertuang dalam Instruksi Bupati Bogor Nomor 4431/1154/dinsos/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksin COVID-19 terhadap Penerima Jaminan Sosial dan Bantuan Sosial.
"Bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19, maka ditunda jaminan sosial dan bantuan sosialnya," demikian bunyi keputusan Instruksi Bupati yang diteken per 29 Oktober.
(ask/ask)