Pemerintah telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk menelusuri dan mencegah penyebaran COVID-19 di ruang publik. Selain berfungsi untuk melakukan skrining, PeduliLindungi dapat mengecek status vaksinasi, hasil tes COVID-19 hingga kontak erat pengunjung.
"Aplikasi ini bertujuan dalam menerapkan tracking, tracing, fencing. Jadi, kami berinovasi menyediakan dan mengintegrasikan teknologi digital untuk memerangi COVID-19 secara nasional," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan tertulis, Senin (30/8/2021).
Dalam aplikasi PeduliLindungi, terdapat Fitur Safe Entrance atau check in yang telah diterapkan di ratusan tempat mulai dari mal, fasilitas olahraga, stasiun, terminal, hingga perkantoran. Sebelum memasuki area tersebut, pengunjung perlu memindai (scan) QR code.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dipindai, nantinya akan muncul informasi disertai barcode yang ditandai dengan warna hijau, oranye, atau merah. Adapun ketiga warna ini memiliki arti tersendiri. Jika pada aplikasi muncul warna hijau, ini menunjukkan pengunjung diperbolehkan beraktivitas di ruang publik yang dikunjunginya.
"Warna hijau menandakan kita bisa melanjutkan aktivitas dalam ruang publik," tulis keterangan resmi Satgas COVID-19 dikutip dari website covid.go.id.
Sementara itu, warna oranye menandakan pengunjung diizinkan masuk dengan kebijakan tertentu. Namun jika warna merah yang muncul, pengunjung tidak dapat masuk ke area publik tersebut.
"Warna oranye berarti kita diizinkan masuk dengan menyesuaikan kebijakan pengelola tempat. Warna merah menunjukkan kita tidak dapat memasuki area publik dan sangat diimbau untuk segera vaksinasi COVID-19," papar keterangan resmi tersebut.
(akn/fay)