×
Ad

Waduh! 3 dari 5 Anak Palsukan Usia agar Bisa Bikin Akun Medsos

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 06 Jul 2026 22:00 WIB
Komdigi sebut sejumlah anak-anak palsukan usia demi punya akun medsos. Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap praktik anak-anak memalsukan usia saat mendaftar akun media sosial (medsos) masih menjadi tantangan besar dalam upaya melindungi anak di ruang digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, berdasarkan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah ada tiga dari lima anak diketahui mengubah atau memalsukan usia. Cara itu agar mereka dapat membuat akun dan mengakses platform media sosial yang sebenarnya memiliki batas usia minimum.

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," kata Nezar dikutip dari keterangan resmi, Senin (6/7/2026).

Nezar menjelaskan, fenomena tersebut menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini diterapkan untuk membatasi penggunaan layanan digital bagi pengguna di bawah umur.

Meski pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pelindungan anak di ruang digital, proses verifikasi usia pengguna sepenuhnya berada di tangan masing-masing platform digital. Komdigi pun meminta seluruh platform memperkuat sistem identifikasi usia menggunakan teknologi yang lebih akurat tanpa mengabaikan prinsip pelindungan data pribadi.

"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," kata Wamenkomdigi.

Nezar mengungkapkan sejumlah platform mulai menerapkan teknologi yang mampu mendeteksi akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur. Sistem tersebut memanfaatkan algoritma untuk mengenali pola penggunaan akun, termasuk jenis konten yang diakses maupun aktivitas pengguna.

Disampaikannya, beberapa platform bahkan telah mulai membatasi akses terhadap akun yang kemudian teridentifikasi sebagai milik pengguna di bawah usia yang dipersyaratkan.

"Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," ucap Nezar.

Meski demikian, Nezar menilai teknologi saja tidak cukup untuk melindungi anak di ruang digital. Peran orang tua tetap menjadi faktor utama dalam mengawasi aktivitas digital anak, termasuk melalui penerapan akun pendamping atau parental guidance.

"Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital," imbuh Wamenkomdigi.

Nezar menambahkan, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS sebagai dasar hukum pelindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut, menurutnya, mulai mendapat perhatian dari sejumlah negara di kawasan yang tengah menyiapkan regulasi serupa.

"Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola pelindungan anak di ruang digital," tuturnya.

Pemerintah, lanjut Nezar, akan terus mendorong platform digital memperkuat sistem verifikasi usia dan memastikan implementasi PP Tunas berjalan efektif agar ruang digital di Indonesia semakin aman bagi anak.

"Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP Tunas akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital," tegasnya.



Simak Video "Video Top 5: Tom Holland-Zendaya Menikah hingga Komdigi Batasi Medsos Anak"

(agt/agt)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork