Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik atau platform digital untuk menyediakan mekanisme verifikasi usia bagi pengguna anak. Mereka yang berada di bawah usia 16 tahun dibatasi punya akun media sosial (medsos) maupun lainnya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dalam aturan tersebut, platform digital diwajibkan memiliki sistem untuk memastikan usia pengguna, khususnya anak-anak yang mengakses layanan atau fitur digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan konten dan layanan yang tersedia sesuai dengan usia pengguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ketentuan Pasal 7, penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak. Selain itu, platform juga harus menerapkan langkah teknis dan operasional untuk memastikan usia pengguna sesuai dengan batasan minimum usia yang ditetapkan.
Verifikasi usia tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tertentu. Platform juga diperbolehkan mengembangkan teknologi verifikasi secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang menyediakan layanan teknologi verifikasi usia.
Namun demikian, penggunaan teknologi tersebut harus tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait pelindungan anak dan keandalan teknologi yang digunakan.
Selain kewajiban verifikasi usia, aturan ini juga mengatur bahwa penyelenggara sistem elektronik harus menerapkan desain pelindungan anak dalam produk, layanan, maupun fitur yang disediakan. Desain ini bertujuan untuk memastikan konten yang dapat diakses anak tidak bertentangan dengan ketentuan hukum serta sesuai dengan rentang usia pengguna.
Permen Komdigi terbaru ini juga mengatur mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan platform digital dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah dapat melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap aktivitas penyelenggara sistem elektronik guna memastikan kewajiban pelindungan anak dijalankan dengan baik.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, dan Bigo Live.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan terhadap platform yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi ketentuan pelindungan anak.
Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan anak di ruang digital, seiring meningkatnya penggunaan platform digital oleh anak-anak dan remaja.
Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sendiri merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap platform digital dapat menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus meningkatkan tanggung jawab penyelenggara layanan digital dalam mengelola konten dan pengguna di platform mereka.
(agt/agt)

