Presiden Prancis Emmanuel Macron mengapresiasi terhadap langkah Pemerintah Indonesia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Apresiasi tersebut disampaikan Macron melalui akun pribadinya di platform X setelah muncul pemberitaan terkait kebijakan baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.
Dalam unggahannya, Macron menuliskan cuitan singkat yang merespon pemberitaan pembatasan yang dilakukan Komdigi, "Thanks for joining the movement."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dukungan dari Macron juga berkaitan dengan kebijakan serupa yang tengah didorong pemerintah Prancis. Parlemen negara tersebut sebelumnya menyetujui rancangan aturan yang bertujuan membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.
Langkah Indonesia tersebut kini menjadi salah satu kebijakan yang mendapat perhatian internasional, seiring meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak media sosial bagi kesehatan mental, keamanan, dan perkembangan anak.
Komdigi telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan yang dimaksud merupakan aturan pemerintah Indonesia yang menunda akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X.
"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dikutip Senin (9/3/2026).
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.
"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," tuturnya.
Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun, upaya ini dinilai sebagai langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.
"Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi," tegasnya.
(agt/afr)


