Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital melalui aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Penguatan pengawasan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mengatur secara lebih rinci kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak saat menggunakan layanan digital.
Melalui regulasi tersebut, Komdigi memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap aktivitas platform digital untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dari isi Permen tersebut, pemantauan dilakukan oleh direktur jenderal melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemantauan aktivitas transaksi elektronik hingga penelusuran pihak yang diduga melanggar kewajiban pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Selain pemantauan, pemerintah juga dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan atau aduan masyarakat. Aduan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap platform digital yang bersangkutan.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi kewajiban pelindungan anak di platform mereka.
Permen Komdigi ini juga menegaskan berbagai kewajiban baru bagi platform digital, termasuk memastikan layanan, produk, dan fitur yang disediakan sesuai dengan batasan usia anak serta menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna.
Selain itu, platform digital diwajibkan memiliki desain pelindungan anak untuk memastikan konten yang dapat diakses anak sesuai dengan rentang usia dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aturan turunan PP Tunas ini, Komdigi menyatakan penundaan akses akun medsos dan platform digital lainnya bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X.
"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya.
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.
"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," tuturnya.
(agt/rns)

