Anak di bawah usia 16 tahun masih dapat memiliki akun media sosial, namun dengan sejumlah syarat yang diatur pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas ini mengatur secara rinci bagaimana platform digital harus memastikan keamanan anak ketika mengakses layanan di internet, termasuk media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sebelumnya pemerintah tidak melarang sepenuhnya akses anak-anak ke ruang digital. Hanya saja ada syarat tertentu anak di bawah umur dapat berselancar di dunia maya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun," kata Meutya.
Ia menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.
"Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak," tegasnya.
Salah satu ketentuan utama dalam Permenkomdigi 9/2026 adalah kewajiban platform digital untuk menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna. Penyelenggara sistem elektronik harus menyediakan langkah teknis dan operasional untuk memastikan usia anak yang menggunakan atau mengakses layanan digital.
Dengan mekanisme ini, platform digital diharapkan dapat memastikan anak hanya mengakses layanan yang sesuai dengan batas usia mereka.
Selain itu, aturan ini juga membagi ketentuan penggunaan akun digital berdasarkan kelompok usia anak.
Untuk anak berusia di bawah 13 tahun, akun hanya dapat dibuat pada layanan digital yang memang dirancang khusus untuk anak dan memiliki tingkat risiko rendah. Pembuatan akun juga harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali.
Sementara itu, anak usia 13 hingga di bawah 16 tahun dapat memiliki akun pada platform digital, namun tetap harus berada dalam pengawasan serta pembatasan tertentu yang diterapkan oleh platform.
Dalam hal platform mewajibkan pengguna memiliki akun untuk mengakses layanan, penyelenggara sistem elektronik juga harus menyediakan teknologi yang memungkinkan orang tua atau wali melakukan pengawasan terhadap penggunaan akun anak.
Melalui aturan turunan PP Tunas ini, pemerintah berharap ketentuan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak tanpa sepenuhnya membatasi akses mereka terhadap teknologi dan layanan digital.
(agt/rns)

