Dengan diberlakukannya registrasi SIM card menggunakan data biometrik wajah pengguna, maka sistem pendaftaran nomor HP pakai data nomor kartu keluarga (KK) sudah tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan registrasi SIM card, baik pelanggan baru dan lama, dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang prosesnya lewat SMS dengan dikirim ke nomor 4444. Aturan ini diterapkan pada 2017.
Namun dengan berjalannya waktu, sistem registrasi tersebut rupanya belum mengatasi persoalan penyalahgunaan nomor seluler hingga masih marak ditemukannya penipuan online. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan pengaktifan nomor seluler baru memakai data biometrik, yakni wajah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelanggan baru (registrasi pakai NIK dan No KK) sudah nggak berlaku," ujar Director and Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys ditemui di XLSmart, Jumat (3/7/2026).
Merza menyebutkan proses registrasi SIM card prabayar untuk pelanggan baru ini tidak akan mengalami kendala, terutama di daerah, karena prosesnya bisa dilakukan secara mandiri melalui perangkat elektronik.
"Nggak ada masalah karena bisa pakai HP, laptop juga," ucap Merza.
Terkait pelanggan lama, Merza mengatakan berdasarkan aturan yang terbaru ini masih bersifat sukarela untuk divalidasi dengan biometrik wajah. Jikapun nanti diberlakukan proses yang sama untuk pelanggan eksisting, maka membutuhkan waktu yang lama agar semuanya terekam.
"Ini masih didiskusikan bagaimana ini akan diatur prosesnya, apakah voluntary dulu atau bagaimana. Ini masih dalam pembahasan. Kalau misalkan pelanggan lama (registrasi biometrik) kan banyak banget, kalau periode terlalu pendek akan membebani sistemnya," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam proses registrasi SIM card berbasis biometrik, pelanggan akan diminta melakukan pemindaian wajah (face recognition).
Data hasil pemindaian tersebut kemudian dicocokkan oleh operator seluler dan divalidasi dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum nomor dapat diaktifkan.
Sebagaimana diketahui, registrasi pelanggan kartu SIM prabayar menggunakan teknologi pengenalan wajah mulai diterapkan secara nasional sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital, penipuan daring, maupun penyebaran spam yang selama ini masih menjadi tantangan di industri telekomunikasi.
(agt/agt)

