Aturan pendaftaran registrasi SIM card prabayar baru menggunakan data pengenalan wajah atau face recognition akan berlaku pekan depan, yakni tepatnya 1 Juli 2026.
Kebijakan teranyar Komdigi ini akan menggantikan sistem pendaftaran nomor HP baru sebelumnya yang menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang masih belum menangkal penyalahgunaan nomor seluler hingga penipuan online.
Sosialisasi aturan tersebut telah dilakukan selama enam bulan terhitung sejak awal tahun. Komdigi memastikan registrasi SIM card baru yang divalidasi data biometrik akan diterapkan pada 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kepastian itu berdasarkan uji coba yang dilakukan pemerintah bersama operator seluler, Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart. Disampaikannya, ketiga operator seluler tersebut dinyatakan mumpuni untuk melayani pendaftaran nomor HP baru pakai pengenalan wajah.
"Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional," ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta beberapa waktu lalu.
Kewajiban penggunaan data biometrik menggunakan wajah pengguna ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Kewajiban perekaman wajah tersebut ditujukan untuk yang akan mengaktifkan nomor seluler prabayar terbaru, sedangkan pelanggan eksisting bersifat sukarela. Sedangkan, pelanggan yang di bawah 17 tahun atau belum memiliki identitas pribadi, maka dapat diwakilkan melalui data orang tua atau wali.
Seperti aturan sebelumnya, pemerintah menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator bagi satu identitas pelanggan, sehingga total masyarakat hanya memiliki sembilan nomor telepon seluler. Kebijakan ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan SIM card dalam jumlah besar.
Adapun, registrasi SIM card pakai data perekaman wajah ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu datang langsung ke gerai operator seluler yang prosesnya akan dipandu petugas atau registrasi mandiri (self-registration) melalui aplikasi atau situs web resmi operator.
Komdigi menyebutkan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan di database operator seluler. Operator hanya melakukan proses validasi (passthrough), sementara penyimpanan data berada di Direktorat Jenderal Dukcapil.
Simak Video "Video: Arnold Ph. Djiwatampu Raih Best Lifetime Achiever Dunia Telekomunikasi "
(agt/afr)