Mulai Hari ini! Nomor HP Baru Tak Bisa Aktif Tanpa Rekam Wajah
Ari Saputra - detikInet
Tautan telah disalin
Jakarta -
Mulai 1 Juli 2026, pelanggan baru kartu SIM wajib melakukan rekam biometrik wajah saat registrasi. Aturan ini diterapkan untuk memperkuat validasi identitas.
Mulai Rabu (1/7/2026), seluruh pelanggan baru layanan seluler di Indonesia wajib melakukan perekaman biometrik wajah sebagai bagian dari proses registrasi kartu SIM prabayar.
Kebijakan tersebut resmi diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi.
Dengan aturan baru ini, registrasi nomor ponsel tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi juga harus melalui verifikasi wajah atau face recognition.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Penerapan sistem biometrik wajah dilakukan setelah melalui serangkaian uji coba sejak awal 2026 yang melibatkan operator seluler dan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan akurasi data pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai tindak kejahatan digital.
Pelanggan baru dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai resmi operator seluler yang menyediakan layanan perekaman biometrik atau melalui mekanisme registrasi mandiri menggunakan aplikasi maupun situs resmi operator.
Sementara itu, bagi pelanggan lama, perekaman biometrik wajah masih bersifat sukarela. Adapun pelanggan berusia di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki identitas pribadi dapat menggunakan data orang tua atau wali untuk proses registrasi.