Mulai Hari ini! Nomor HP Baru Tak Bisa Aktif Tanpa Rekam Wajah

Mulai Rabu (1/7/2026), seluruh pelanggan baru layanan seluler di Indonesia wajib melakukan perekaman biometrik wajah sebagai bagian dari proses registrasi kartu SIM prabayar. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi.
Mulai Rabu (1/7/2026), seluruh pelanggan baru layanan seluler di Indonesia wajib melakukan perekaman biometrik wajah sebagai bagian dari proses registrasi kartu SIM prabayar.
Mulai Rabu (1/7/2026), seluruh pelanggan baru layanan seluler di Indonesia wajib melakukan perekaman biometrik wajah sebagai bagian dari proses registrasi kartu SIM prabayar. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi.
Kebijakan tersebut resmi diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi.
Mulai Rabu (1/7/2026), seluruh pelanggan baru layanan seluler di Indonesia wajib melakukan perekaman biometrik wajah sebagai bagian dari proses registrasi kartu SIM prabayar. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi.
Dengan aturan baru ini, registrasi nomor ponsel tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi juga harus melalui verifikasi wajah atau face recognition.
Mulai Rabu (1/7/2026), seluruh pelanggan baru layanan seluler di Indonesia wajib melakukan perekaman biometrik wajah sebagai bagian dari proses registrasi kartu SIM prabayar. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Mulai Rabu (1/7/2026), seluruh pelanggan baru layanan seluler di Indonesia wajib melakukan perekaman biometrik wajah sebagai bagian dari proses registrasi kartu SIM prabayar. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi.
Penerapan sistem biometrik wajah dilakukan setelah melalui serangkaian uji coba sejak awal 2026 yang melibatkan operator seluler dan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Mulai Rabu (1/7/2026), seluruh pelanggan baru layanan seluler di Indonesia wajib melakukan perekaman biometrik wajah sebagai bagian dari proses registrasi kartu SIM prabayar. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi.
Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan akurasi data pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai tindak kejahatan digital.
Mulai Rabu (1/7/2026), seluruh pelanggan baru layanan seluler di Indonesia wajib melakukan perekaman biometrik wajah sebagai bagian dari proses registrasi kartu SIM prabayar. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi.
Pelanggan baru dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai resmi operator seluler yang menyediakan layanan perekaman biometrik atau melalui mekanisme registrasi mandiri menggunakan aplikasi maupun situs resmi operator.
Mulai Rabu (1/7/2026), seluruh pelanggan baru layanan seluler di Indonesia wajib melakukan perekaman biometrik wajah sebagai bagian dari proses registrasi kartu SIM prabayar. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi.
Sementara itu, bagi pelanggan lama, perekaman biometrik wajah masih bersifat sukarela. Adapun pelanggan berusia di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki identitas pribadi dapat menggunakan data orang tua atau wali untuk proses registrasi.
Mulai Rabu (1/7/2026), seluruh pelanggan baru layanan seluler di Indonesia wajib melakukan perekaman biometrik wajah sebagai bagian dari proses registrasi kartu SIM prabayar.
Kebijakan tersebut resmi diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi.
Dengan aturan baru ini, registrasi nomor ponsel tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi juga harus melalui verifikasi wajah atau face recognition.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Penerapan sistem biometrik wajah dilakukan setelah melalui serangkaian uji coba sejak awal 2026 yang melibatkan operator seluler dan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan akurasi data pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai tindak kejahatan digital.
Pelanggan baru dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai resmi operator seluler yang menyediakan layanan perekaman biometrik atau melalui mekanisme registrasi mandiri menggunakan aplikasi maupun situs resmi operator.
Sementara itu, bagi pelanggan lama, perekaman biometrik wajah masih bersifat sukarela. Adapun pelanggan berusia di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki identitas pribadi dapat menggunakan data orang tua atau wali untuk proses registrasi.