Terhitung mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru seluler diwajibkan untuk melakukan registrasi SIM card yang divalidasi dengan perekaman wajah pengguna atau face recognition. Ini cara pendaftaran nomor HP pakai data biometrik wajah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memastikan aturan akan berlaku pekan depan setelah melakukan serangkaian uji coba sejak awal tahun 2026 yang melibatkan operator seluler dan database di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional," ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban penggunaan data biometrik menggunakan wajah pengguna ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Kewajiban perekaman wajah tersebut ditujukan untuk yang akan mengaktifkan nomor seluler prabayar terbaru, sedangkan pelanggan eksisting bersifat sukarela. Sedangkan, pelanggan yang di bawah 17 tahun atau belum memiliki identitas pribadi, maka dapat diwakilkan melalui data orang tua atau wali.
Registrasi SIM card pakai data perekaman wajah ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu datang langsung ke gerai operator seluler yang prosesnya akan dipandu petugas atau registrasi mandiri (self-registration) melalui aplikasi atau situs web resmi operator.
Cara daftar nomor HP baru berbasis data biometrik wajah
- Masukkan data nomor induk kependudukan (NIK)
- Validasi data kependudukan ketika sistem mencocokkan NIK dengan database di Dukcapil
- Verifikasi biometrik (face recognition) atau pemindaian wajah pengguna
- Konfirmasi dan aktivasi nomor HP
Seperti aturan sebelumnya, pemerintah menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator bagi satu identitas pelanggan, sehingga total masyarakat bisa memiliki sembilan nomor telepon seluler, sesuai dengan jumlah operator yang eksis.
Kebijakan terbaru Komdigi ini akan menggantikan sistem pendaftaran nomor HP baru sebelumnya yang menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Dalam perkembangannya, registrasi SIM card prabayar sebelumnya banyak nomor HP aktif dari sumber data ilegal, sehingga kasus penyalahgunaan nomor seluler sampai penipuan online masih marak terjadi. Pemerintah mengklaim aturan terbaru pakai data biometrik ini akan menutup celah tersebut.
"Oleh karena itu, sejak tahun lalu kita sudah melakukan studi penggunaan biometrik ini. Setiap aktivasi SIM card baru itu diwajibkan menggunakan biometrik face recognition atau pengenalan wajah. Ini untuk apa? untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi," tutur Edwin.

