Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merespon terkait wacana pembatasan layanan di layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp, Skype, Instagram, Zoom, hingga Google Meet.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengungkapkan bahwa para operator seluler setuju dengan aturan over the top (OTT) tersebut, khususnya untuk yang mempunyai layanan VoIP di dalamnya.
ATSI setuju jika OTT yang punya layanan VoIP itu diberi kewajiban untuk memperhatikan kualitas layanannya alias Quality of Service (QoS). Sekedar informasi, layanan VoIP yang mengubah suara menjadi format digital itu tidak memperhatikan layanan panggilan suara maupun video.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebayang waktu WhatsApp, mohon maaf saya sampaikan, di beberapa bagian misalnya WhatsApp down itu kita bisa protes nggak? Nggak. Justru yang diprotes itu operatornya, tapi kan operator itu penyelenggara dan operator tidak bisa protes," ujar Marwan ditemui di Jakarta.
Terkait kewajiban QoS untuk WhatsApp dan sejenisnya, Marwan mengatakan belum mengatahui nanti bentuknya seperti apa karena pembahasan aturan tersebut masih dalam tahap awal. Namun ia mengungkapkan bahwa bisa saja bentuknya berupa kuota data khusus untuk mengakses layanan.
"Kalau bayar, maka akan ada jaminan kualitas, ada refund bukan dari operator tapi dari OTT ini. Teman-teman pengguna juga pelanggan, kalau kualitas bagus kan senang, kan WhatsApp sudah menjadi darah daging pengguna, Instagram, Facebook, TikTok, sudah saatnya, jangan gratis terus," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Marwan, ATSI mendorong regulasi OTT yang mempunyai layanan VoIP ini diber kewajiban kualitas layanan kepada penggunannya.
"Karena yang sebenarnya yang diperjuangkan adalah kualitas layanannya," kata Marwan.
Terkait dengan isu ini, kabar terbaru adalah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sudah menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk membatasi layanan VoIP, termasuk layanan WhatsApp Call.
"Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan," ujar Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (19/7).
Yang terjadi sebenarnya adalah Komdigi menerima usulan seperti dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Mereka menyampaikan pandangan soal penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Meutya menekankan usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.
"Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital," tegasnya. Berita lebih lengkapnya bisa dibaca DI SINI.
(agt/fyk)